Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Ia berharap ketika nantinya Raperdais Kebudayaan sudah disahkan, proses kemajuan budaya di DIY akan menjadi lebih baik
Harianjogja.com, JOGJA-ancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dibahas secara mendetail. Nantinya kebudayaan yang diurusi hanya budaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman saja.
Wakil Ketua Pansus Raperdais Kebudayaan Anton Prabu mengatakan, Raperdais Kebudayaan itu juga harus mengatur budaya yang juga berkembang di masyarakat secara umum. Hal itu sesuai dengan isi draf Raperdais Kebudayaan. Pada bab II disebutkan yang menjadi objek pemeliharaan dan pengembangaan kebudayaan meliputi nilai-nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda dan seni.
"Sumbernya pun tak hanya dari Kraton, Kadipaten dan tapi juga budaya yang berkembang di masyarakat," ungkap dia, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, pada bab V, pasal 19 disebutkan pengembangan objek kebudayaan akan dilakukan melalui fasilitasi proses pembudayaan melalui pendidikan, fasilitasi kelembagaan budaya, dan penumbuhkembangan ruang bagi inovasi dan kreatifitas kebudayaan. “Harapannya, nanti eksekutif bisa menyediakan gedung seni rupa dan lain-lain. Tapi pembahasananya belum sampai pasal itu,” ucap dia.
http://m.harianjogja.com/?p=863025">Baca juga : Raperdais Kebudayaan Ditarget Bisa Disahkan Bulan Depan
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Umar Priyono mengatakan, kesepahaman memang sudah terjalin antara dua pihak. Terkait dengan target pengesahan Raperdais Kebudayaan oleh DPRD DIY, ia menyatakan akan selalu mengikuti mekanisme yang ada supaya target yang ada bisa tercapai.
“Tentu bola sekarang ada di DPRD karena ikuti kami mekanisme yang ada. Contohnya saat ada pembahasan kami akan selalu hadir,” papar dia.
Ia berharap, ketika nantinya Raperdais Kebudayaan sudah disahkan, proses kemajuan budaya di DIY akan menjadi lebih baik. "Dalam artian, pembangunan kebudayaan yang berkembang sesuai dengan aspirasi berbagai pihak. Intinya supaya DIY lebih maju,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak henti-hentinya mempromosikan potensi investasi di wilayahnya kepada para investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.