Heboh Pisang Bertandan Ganda di Gunungkidul, Bisa Jadi Varietas Unggul
Pisang bertandan ganda di Gunungkidul menarik perhatian. Pemkab siap kembangkan jadi varietas unggulan.
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)
Belum semua pengusaha bisa penuhi UMK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, ia tidak yakin semua pengusaha dapat memenuhi ketetapan tersebut.
Menurutu dia, belum semua pengusaha mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK. UMK sebesar itu kata dia baru bisa dipenuhi oleh kelompok pengusaha menengah atas seperti perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diler motor hingga perusahaan pertambangan. Sedang kelompok pengusaha lain masih banyak yang belum mampu membayar upah sesuai yang ditetapkan.
“Kalau bisa bayar sesuai UMK, jelas kami bersyukur. Tapi kalau belum, saya mohon tetap ada kenaikan upah dari sebelumnya meski nominal yang diberikan belum sesuai dengan UMK,” katanya Jumat (27/10/2017).
Budiyana mengungkapkan, masih banyaknya pengusaha yang belum membayar upah sesuai UMK sudah biasa terjadi di Gunungkidul. Kondisi ini terjadi karen kondisi kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha juga masih sangat terbatas. Oleh karenannya, dalam pemberian upah lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha.
“Kami menyadari kalau semua dipaksa membayar sesuai UMK akan banyak pengusaha yang gulung tikar. Jadi saya harap, meski gaji yang diberikan belum sesuai aturan, tetap ada kenaikan upah dari yang telah diterima selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik masih adanya pengusaha yang belum bisa membayar pekerja sesuai dengan UMK. Menurut dia, sistem pengupahan yang diberikan lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, UMK Gunungkidul 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,7% dari ketetapan upah tahun ini sebesar Rp1.337.650 menjadi Rp1.454.200. Rencananya kenaikan upah itu berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pisang bertandan ganda di Gunungkidul menarik perhatian. Pemkab siap kembangkan jadi varietas unggulan.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)