40 Ribu Lebih Kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul Aktif Lagi
Lebih dari 40.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul kembali aktif setelah penonaktifan PBI akibat penerapan DTSEN.
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)
Belum semua pengusaha bisa penuhi UMK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, ia tidak yakin semua pengusaha dapat memenuhi ketetapan tersebut.
Menurutu dia, belum semua pengusaha mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK. UMK sebesar itu kata dia baru bisa dipenuhi oleh kelompok pengusaha menengah atas seperti perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diler motor hingga perusahaan pertambangan. Sedang kelompok pengusaha lain masih banyak yang belum mampu membayar upah sesuai yang ditetapkan.
“Kalau bisa bayar sesuai UMK, jelas kami bersyukur. Tapi kalau belum, saya mohon tetap ada kenaikan upah dari sebelumnya meski nominal yang diberikan belum sesuai dengan UMK,” katanya Jumat (27/10/2017).
Budiyana mengungkapkan, masih banyaknya pengusaha yang belum membayar upah sesuai UMK sudah biasa terjadi di Gunungkidul. Kondisi ini terjadi karen kondisi kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha juga masih sangat terbatas. Oleh karenannya, dalam pemberian upah lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha.
“Kami menyadari kalau semua dipaksa membayar sesuai UMK akan banyak pengusaha yang gulung tikar. Jadi saya harap, meski gaji yang diberikan belum sesuai aturan, tetap ada kenaikan upah dari yang telah diterima selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik masih adanya pengusaha yang belum bisa membayar pekerja sesuai dengan UMK. Menurut dia, sistem pengupahan yang diberikan lebih mengacu pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, UMK Gunungkidul 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,7% dari ketetapan upah tahun ini sebesar Rp1.337.650 menjadi Rp1.454.200. Rencananya kenaikan upah itu berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 40.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul kembali aktif setelah penonaktifan PBI akibat penerapan DTSEN.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen