Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Disdukcapil Kota Jogja masih menunggu petunjuk dari Kemendagri
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan agar status penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama.
Kepal Dindukcapil Kota Jogja Sisruwadi sudah mengetahui putusan MA tersebut. Namun, putusan itu diakuinya belum bisa otomatis diterapkan karena terkait sistem aplikasi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang perlu disesuaikan. "Jadi harus ada perbaikan SIAK [Sistem Informasi Administrasi Kependudukan] dulu," kata Sisruwadi, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, selama ini untuk kolom agama di e-KTP penganut kepercayaan kosong atau tanda strip karena sudah tersistem. Namun, dalam data base kependudukan, kata dia, nama aliran kepercayaan pemilik e-KTP sudah tercatat, hanya tidak tercantum di fisik e-KTP.
http://m.harianjogja.com/?p=867665">Baca juga : Terkait Aliran Kepercayaan, Dukcapil Sleman Tunggu Petunjuk Pusat
Dia mengatakan, perubahan sistem itu hanya ada di pusat. Pihaknya pun tidak ingin menuliskan langsung kolom agama, karena kewenangan pendataan aliran kepercayaan ada di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Kebudayaan. "Jadi yang mendata pusat, kami hanya tinggal menglik angka nanti otomatis data base akan berubah. Supaya tidak ada klaim aliran kepercayaan secara pribadi," ucap Sisruwadi.
Sisruwadi mengaku tidak mengetahui jumlah aliran kepercayaan di Jogja, karena bukan kewenangan instansinya untuk mendata.
Sementara itu, Sekretaris Tuntunan Agung Sapta Darma, salah satu aliran kepercayaan di Jogja, Bambang menyambut baik putusan MK karena itu merupakan dorongan sejak awal agar tidak ada diskriminasi. "Putusan itu mencerminkan bahwa hakim MK mendengarkan jeritan hati penghayat kepercayaan," kata Bambang, melalui pesan singkat.
Bambang berharap Kemendagri segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut sehingga sistem yang sudah ada menjadi acuan dan dilaksanakan sampai ke pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.