Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
Para tergugat dan turut tergugat membacakan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh warga Parangkusumo di sekitaran gumuk pasir yang merasa tergusur
Harianjogja.com, BANTUL-- Para tergugat dan turut tergugat membacakan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh warga Parangkusumo di sekitaran gumuk pasir yang merasa tergusur, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (15/11/2017).
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=867203">Warga Parangkusumo Bertarung di Pengadilan Melawan Pemerintah
Tergugat satu Bupati Bantul, Suharsono, yang diwakili kuasa hukumnya, Suparman mengatakan dalam eksepsi, para penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat atau eksepsi disqualifikatoir.
Dalam gugatan para penggugat mengatakan sebagai pihak yang sah dapat menempati/memanfaatkan lahan di zona gumuk pasir. Namun dia mengatakan dalam gugatan tersebut tidak ada satu dalil dari para penggugat yang menyatakan bahwa para penggugat mempunyai hubungan hukum dengan lahan di zona gumuk pasir, yang menyebabkan para penggugat mempunyai kewenangan untuk menempati atau memanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Padahal lahan di zona gumuk pasir merupakan lahan yang menjadi kewenangan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat sesuai UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan peraturan daerah DIY No 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Sehingga kapasitas para penggugat tidak jelas, maka gugatan, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Dalam pembacaan gugatan tersebut, tergugat satu memohon pada Majelis Hakim PN Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk berkenan memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat satu untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, pertama menolak gugatan para penggugat kepada tergugat satu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara tersebut.
Turut tergugat melalui Suparman menyatakan para penggugat telah salah dalam menunjuk turut tergugat sebagai pihak dalam perkara perdata itu, karena turut tergugat merupakan bagian dari tergugat satu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Sebagaimana hal itu diatur dalam Perda Bantul No 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perda Bantul Pasal 3 huruf D Nomor 5.
Tergugat dua yaitu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang diwakili kuasa hukumnya Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa tergugat dua membantah, menyangkal dan menolak keras segala sesuatu yang dikemukakan oleh pengungat di dalam gugatannya (7/9/2017), kecuali segala sesuatu yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat dua di dalam ekspesi dan jawaban.
Dalam eksepsi pihak tegugat dua menyatakan bahwa pertama gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), kedua gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), ketiga penggungat tidak punya hak untuk menggugat (diskualifikasi in person).
Dalam pembacaan itu, dia memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan, dalam ekspesi menerima ekspesi tergugat dua untuk seluruhnya, dua menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membaya biaya perkara.
Dalam pokok perkara, menerima jawaban tergugat dua untuk seluruhnya, dua menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam persidangan tersebut tergugat tiga yaitu Panitikesmo tidak dapat hadir, dan baru bisa hadir dua minggu setelah persidangan ini. Menanggapi jawaban dari para tergugat, kuasa hukum warga Parangkusumo yang tergusur, Emanuel Gobay ketika ditemui Harianjogja.com seusai persidangan mengatakan belum dapat menjawab banyak terkait jawaban tergugat dan merasa aneh dengan jawaban tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.