Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)
Pengajuan keberatan UMK 2018 masih nihil.
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulonprogo belum menerima pengajuan keberatan maupun penangguhan terhadap penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2018.
UMK Kulonprogo 2018 telah ditetapkan sebesar Rp1.493.250 atau naik sekitar 8.71% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.373.600. Dinas Nakertrans Kulonprogo kemudian menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar sosialisasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan itu pada awal pekan ini. “Sosialisasi dilaksanakan dua hari pada Senin (20/11/2017) dan Selasa (21/11/2017) kemarin dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang ada di Kulonprogo,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kulonprogo, Rabu (22/11/2017).
Eko memaparkan, ada sekitar 90 perusahaan berskala menengah dan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang di Kulonprogo. Merekalah yang menjadi sasaran utama sosialisasi UMK 2018. Eko menyadari pemerintah tidak bisa memaksakan perusahaan atau pengusaha kecil karena dikhawatirkan bakal menganggu kestabilan kondisi keuangan mereka sehingga justru berdampak buruk bagi pekerja. Meski begitu, dia tetap mengimbau perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan tetap disesuaikan dengan beban kerja.
Eko menyatakan belum ada perusahaan yang diketahui sudah atau berencana mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan UMK 2018. Dia lalu berharap tidak ada keluhan atau laporan dari kalangan pekerja maupun pengajuan keberatan dari pihak perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika ada perusahaan yang akan melakukan usulan penangguhan, jelas harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.