Jip Lava Tour Merapi Tak Perlu Uji Kir

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 15 Januari 2018 06:20 WIB
Jip Lava Tour Merapi Tak Perlu Uji Kir

Namun, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan

Harianjogja.com, SLEMAN-Jip wisata tidak termasuk jenis kendaraan yang wajib melakukan uji kir. Meski begitu, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan agar kendaraan tersebut layak memenuhi unsur keselamatan.

Kepala Dishub Sleman Mardiyana mengatakan, kendaraan jip wisata meski mengangkut penumpang tidak termasuk kendaraan wajib kir. Artinya, standarisasi kendaraan angkutan wisata tersebut melalui uji kir belum bisa dilakukan. "Tidak wajib kir sesuai UU No.22/2009," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (14/1/2018).

Berdasarkan UU tentang lalu lintas tersebut, kendaraan yang wajib uji kir seperti kendaraan angkutan barang dan kereta barang. Sementara, jip tidak termasuk yang ditentukan dalam UU. "Pemeriksaan kelengkapan standar keamanan tetap dilakukan," ujarnya.

Standar keamanan seperti standar lampu, rem, ban, dan sabuk pengaman harus disematkan pada kendaraan wisata tersebut. Tidak hanya di wilayah Lereng Merapi, tetapi juga di wilayah wisata lainnya seperti Tebing Breksi. "Nanti akan diatur dalam perbup. Termasuk kewajiban pengemudi memiliki SIM A," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online