BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Jogja akan mewajibkan kepada semua calon pengantin untuk mengikuti kursus sebelum melangsungkan akad nikah
Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Jogja akan mewajibkan kepada semua calon pengantin untuk mengikuti kursus sebelum melangsungkan akad nikah. Bahkan jam kursus pun akan diperpanjang dari sebelumnya dua jam menjadi 16 jam selama dua hari.
Kepala Kemenag Kota Jogja, Sigit Mursita mengatakan kursus calon pengantin atau suscatin selama ini belum maksimal. Bahkan ada yang tidak melalui kursus dengan alasan kesibukan calon. Padahal, kata dia, kursus calon pengantin sangat penting sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis.
"Calon pengantin ini kan belum memiliki ilmu bagaimana menjadi ibu, menjadi bapak, dan mengelola konflik dalam rumah tangga," kata Sigit, Minggu (21/1/2018).
Sigit mengaku angka perceraian di Jogja masih cukup tinggi, meski ada tren penurunan. Kemenag Kota Jogja mencatat kasus talak cerai selama 2017 sebanyak enam kasus untuk talak dan 26 kasus untuk cerai. Penyebab cerai di antaranya karena pernikahan dini, faktor ekonomi, hingga konflik keluarga.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk kelanggengan pernikahan adalah melalui kurus calon pengantin. Suscatin ini menjadi perioritas perogram Kemenag dan DIY akan menjadi perontohan penerapan kurus 16 jam selama dua hari penuh.
"Kedepan sertifikat suscatin ini akan menjadi syarat nikah," kata Sigit. Saat ini, upaya mewajibkan kurus masih dalam proses. Pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang masih digodok di Pemda DIY terkait Perda Ketahanan Keluarga.
Peraturan tersebut yang bisa memaksa semua pihak untuk mendukung penyelenggaraan kursus pengantin selama 16 jam. Karena diakui Sigit, butuh waktu khusus agar suscatin berjalan lancar. Maka dibutuhkan izin dari lembaga atau perusahaan dimana calon penganti bekerja. "Pengalaman kemarin, kendala suscatin ini soal izin dari perusahaan swasta maupun negeri," ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan untuk penyelenggara suscatin tidak hanya dilakukan oleh Kementrian Agama. Namun beberapa lembaga dan organisasi keagamaan bisa melaksanakannya dengan rekomendasi Kementrian Agama. Sertifikat dari suscatin nantinya menjadi syarat yang harus ada dalam lampiran permohonan nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 7 November 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Baznas dan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bersinergi mengentaskan kemiskin
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman pada Sabtu 7 November 2026. Tarif normal bus Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA 7 November 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek keberangkatan, kedatangan, dan waktu tempuhnya.