Pencairan Dana Desa Kembali Dilakukan Tiga Tahap

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 26 Januari 2018 08:20 WIB
Pencairan Dana Desa Kembali Dilakukan Tiga Tahap

Perubahan tersebut sesuai PMK No.225/2017

Harianjogja.com, SLEMAN-Pencairan dana desa tahun ini kembali diubah menjadi tiga tahap. Pencairan dana desa ke pemerintah desa (pemdes) bisa lebih cepat dilakukan bila seluruh desa menyerahkan penetapan APBDesa.

Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Agung Endarto mengatakan, perubahan tersebut sesuai PMK No.225/2017 terkait pengelolaan transfer daerah. Dalam aturan baru ini, skema penyaluran dana desa untuk tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%.

"Kalau tahun lalu pencairannya dua tahap, tahun ini kembali tiga tahap. Mekanisme pencairan dana desa tiga tahap ini pernah diterapkan pada 2015 dan 2016," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (25/1/2018).

Jika seluruh proses lancar, tahap pertama dana desa bisa dicairkan pada Februari mendatang. Adapun tahap kedua proses pencairannya paling lambat Juni dan pencairan tahap ketiga mulai Juli. Sebelum dilakukan pencairan tahap pertama, pemkab membuat peraturan bupati tentang pembagian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa.

"Saat ini lagi proses [perbup]. Sebab syarat untuk pencairannya pemkab menyerahkan APBD 2018 dan perbup pembagian dana desa. Februari insyaallah bisa dicairkan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online