Lima Aksi Gerindra Sleman di Tlogo Putri, dari Tanam Pohon hingga Bagi Sembako
Kader Gerindra Sleman menggelar Gerakan Indonesia Asri di Tlogo Putri, Kaliurang, dengan menanam pohon, menebar benih ikan, dan membagikan sembako.
Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi
Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan kendaraan roda empat di sejumlah perguruan tinggi diuji emisi. Hasilnya, masih banyak kendaraan milik civitas akademika yang tidak lolos uji.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengatakan uji petik emisi gas buang kendaraan bermotor juga dilakukan di beberapa perguruan tinggi. Di antaranya UGM, STIE YKPN, Atma Jaya Jogja dan Universitas Respati. "Ada ratusan unit kendaraan yang kami uji, sebagian kecil tidak lolos uji," katanya Rabu (14/2/2018).
Pemilihan uji emisi di wilayah kampus dimaksudkan agar sebagai kaum intelektual bisa memberi contoh kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor harus memenuhi emisi ambang batas minimal yang ditentukan pemerintah.
Tujuannya untuk menjaga agar polusi udara tidak semakin parah akibat kendaraan bermotor, mengingat pertambahan kendaraan bermotor yang begitu cepat.
Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Disbud Sleman Bambang Sumedi Laksono pihaknya menguji ratusan kendaraan di UGM selama dua hari, Selasa (13/2/2018) dan Rabu (14/2/2018).
"Hari pertama dari 122 kendaraan 18 kendaraan tidak lulus uji. Di hari kedua, dari 109 kendaraan yang diuji terdiri 13 kendaraan tidak lulus uji," katanya.
Sebelumnya, Dishub menguji emisi di STIE YKPN. Dari 107 kendaraan baik berbahan bensin maupun solar, 11 kendaraan tidak lulus uji. Enam kendaraan berbahan bakar solar dan lima lainnya berbahan bakar bensin. Di Universitas Respati, dari 76 kendaraan yang diuji ada sembilan unit yang tidak lulus uji.
"Uji petik emisi gas buang kendaaraan bermotor selama 2018 kami laksanakan 20 kali dengan target 750 kendaraan," katanya.
Standar baku mutu emisi kendaraan roda empat tersebut berdasarkan Pergub No.39/2010. Berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan jenis bensin keluaran di bawah 2007 emisi karbon monoksida (CO) sekitar 4,5% sedangkan untuk jenis mobil keluaran diatas 2007 batas CO sekitar 1,5%.
Meski dalam aturan perda terdapat denda Rp50 juta atau pidana sanksi selama tiga bulan namun sanksi tersebut belum diterapkan. “Sementara ini kami sosialisasikan dulu,” katanya.
Selama pelaksanaan uji petik emisi yang pernah dilakukan, kata Sumedi sekitar 5% dari total jumlah kendaraan yang diuji melanggar Perda pengendalian pencemaran udara. "Kami akan terus berupaya mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar Perda tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kader Gerindra Sleman menggelar Gerakan Indonesia Asri di Tlogo Putri, Kaliurang, dengan menanam pohon, menebar benih ikan, dan membagikan sembako.
OJK mencatat hampir 1,5 juta pemain judi online di Jateng. Dana dari utang meningkat hampir 80 persen sejak 2024.
Kulit lansia lebih rentan terhadap sinar UV akibat penurunan kolagen dan melanin. Kenali penyebab serta cara melindunginya.
CPW menilai RUU Penyadapan mendesak untuk menyelaraskan 12 UU sekaligus memperkuat perlindungan privasi warga negara.
BNPB memastikan operasi pemadaman karhutla tetap berjalan dengan memperketat keselamatan usai helikopter Super Puma H-225 jatuh di Sungai Barito.
Jadwal MotoGP Qatar 2026 malam ini di Trans7, Vidio, dan Vision+. Marc Marquez berpeluang mengunci gelar juara dunia.