638.000 Pekerja di DIY Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Didorong Mandiri

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 03 Oktober 2026 00:37 WIB
638.000 Pekerja di DIY Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Didorong Mandiri

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari usai agenda Jamsostek Award Kesembilan Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (2/10/2026). Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak sekitar 638.000 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2026. Jumlah tersebut mencakup pekerja formal, pekerja informal, serta tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan data tersebut menunjukkan cakupan perlindungan pekerja di DIY terus diperluas. Dari total peserta aktif, sekitar 449.000 orang merupakan pekerja penerima upah.

Sementara itu, peserta bukan penerima upah atau pekerja informal mencapai sekitar 122.000 orang. Adapun pekerja yang tercatat melalui sektor jasa konstruksi mencapai sekitar 58.000 orang.

Data tersebut disampaikan Trisna dalam agenda Jamsostek Award Kesembilan Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (2/10/2026).

“Artinya, perlindungan bagi para pekerja tetap menjadi hal yang utama,” kata Trisna.

Perlindungan tersebut mencakup sejumlah program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).

Meski demikian, Trisna mengatakan perluasan perlindungan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja hingga perguruan tinggi turut diperlukan untuk memperluas kepesertaan.

Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kalangan akademisi.

Santunan Tak Berhenti di Klaim

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai memberikan perhatian pada kondisi keluarga setelah pekerja menerima manfaat jaminan sosial.

Trisna mengatakan santunan yang diterima ahli waris perlu dikelola agar tidak habis untuk kebutuhan sesaat. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Ahli Waris (PEKA).

Program tersebut memberikan pendampingan dan literasi keuangan kepada ahli waris setelah menerima manfaat.

“Program kami tidak cukup berhenti pada memberikan santunan saja, akan tetapi setelah santunannya diterima, kita akan memberdayakan mereka dalam program PEKA,” ujar Trisna.

Ia mencontohkan manfaat Jaminan Kematian yang mencapai Rp42 juta. Setelah santunan diterima, ahli waris diberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan agar manfaat tersebut dapat digunakan secara lebih berkelanjutan.

“Setelah diterima, kita akan memberikan literasi keuangan agar santunan yang sudah disampaikan ke ahli waris menjadi manfaat yang lebih,” katanya.

Menurut Trisna, pendekatan tersebut menjadi bagian dari konsep Value Beyond Protection. Perlindungan jaminan sosial tidak hanya diberikan ketika pekerja mengalami risiko, tetapi juga diarahkan untuk membantu keluarga menghadapi kondisi ekonomi setelah risiko tersebut terjadi.

Dalam Jamsostek Award 2026, sejumlah ahli waris juga menerima manfaat dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris almarhum Jati Kusuma dari PT Tri Sakti Purwosari Makmur menerima manfaat sebesar Rp276.648.590. Kemudian ahli waris Randiman dari PT Anwid Graha memperoleh Rp385.274.750.

Sementara ahli waris Hari Setyanto dari PT Anindya Mitra Internasional menerima total klaim Rp389.129.730.

Manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan beasiswa.

Penilaian Jamsostek Award

Di sisi lain, perluasan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamsostek Award 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan penilaian penghargaan tersebut menggunakan kinerja peserta pada 2025 sebagai dasar penilaian.

Menurut Cahyaning, terdapat empat kelompok yang dinilai, yakni pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa atau kalurahan, perusahaan skala menengah-besar, serta perusahaan skala kecil-mikro.

Untuk perusahaan, penilaian antara lain melihat kepesertaan pekerja, kepatuhan terhadap program jaminan sosial serta kepedulian perusahaan melalui kegiatan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai berdasarkan sejumlah indikator, termasuk Universal Coverage Jamsostek (UCJ), dukungan regulasi dan kebijakan penganggaran.

Alokasi anggaran untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan.

“Proses seleksi ini dilakukan oleh sembilan juri mewakili unsur pemerintah daerah dari Disnaker dan Setda. Dari unsur perusahaan ada perwakilan Apindo, perwakilan serikat pekerja dan unsur akademisi,” jelas Cahyaning.

Menurut dia, proses penilaian tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan badan usaha memperluas perlindungan jaminan sosial, sekaligus meningkatkan kepatuhan kepesertaan pekerja.

Dengan jumlah peserta aktif yang mencapai sekitar 638.000 orang, perluasan kepesertaan di DIY kini tidak hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal dan sektor konstruksi juga menjadi bagian dari cakupan perlindungan, sementara program pemberdayaan diarahkan agar manfaat yang diterima keluarga dapat memberikan dampak lebih panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online