Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Putusan hakim PN Jogja dinilai janggal.
Harianjogja.com, JOGJA--Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau peradilan, menilai ada kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam memutuskan perkara diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. ICM berencana laporkan hakim PN Jogja ke Komisi Yudisial (KY).
Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan Hakim tidak menguraikan secara cermat keterkaitan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, AUPB telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan No.30/2014.
http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Dalam Undang-undang tersebut, kata Tri, mengatur asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. "Kalau Majelis Hakim konsekuen dari AUPB yg telah diatur dalam UU No. 30/2014 nyata bahwa Instruksi [Wakil Gubernur DIY 1975] malah melanggar AUPB," kata Tri Wahyu, Selasa (20/2/2018).
Kejanggalan lainnya, Tri Wahyu menilai, Hakim merujuk pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012 atau UUK. Menurutnya dalam UUK pasal 16 memerintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mendiskriminasi warga atau golongan tertentu. Selain itu, UUK DIY hanya mengatur soal tanah Kasultanan dan Pakualaman, tidak mengatur soal hak milik warga negara.
http://m.harianjogja.com/?p=896120">Baca juga : Kebijakan soal Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Jogja Dianggap Diskriminatif
Terkait kejanggalan tersebut, ICM berencana mengadukan putusan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). "Agar KY RI memeriksa putusan majelis hakim khususnya dalam kerangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim utamanya butir profesional dan berdisiplin tinggi," ujar Tri Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Sensus Ekonomi 2026 menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan pariwisata Kota Jogja melalui data usaha, UMKM, investasi, dan tenaga kerja.
Bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan ditemukan di pekarangan warga di Semin, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki pelaku pembuangan.
Kecelakaan lalu lintas di Tanzania dan Italia menewaskan total 14 orang. Puluhan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat.
Indomaret menyerahkan bantuan berupa 10 unit tenda usaha yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan UMKM di Kabupaten Banyumas.