RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Putusan hakim PN Jogja dinilai janggal.
Harianjogja.com, JOGJA--Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau peradilan, menilai ada kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam memutuskan perkara diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. ICM berencana laporkan hakim PN Jogja ke Komisi Yudisial (KY).
Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan Hakim tidak menguraikan secara cermat keterkaitan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, AUPB telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan No.30/2014.
http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Dalam Undang-undang tersebut, kata Tri, mengatur asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. "Kalau Majelis Hakim konsekuen dari AUPB yg telah diatur dalam UU No. 30/2014 nyata bahwa Instruksi [Wakil Gubernur DIY 1975] malah melanggar AUPB," kata Tri Wahyu, Selasa (20/2/2018).
Kejanggalan lainnya, Tri Wahyu menilai, Hakim merujuk pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012 atau UUK. Menurutnya dalam UUK pasal 16 memerintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mendiskriminasi warga atau golongan tertentu. Selain itu, UUK DIY hanya mengatur soal tanah Kasultanan dan Pakualaman, tidak mengatur soal hak milik warga negara.
http://m.harianjogja.com/?p=896120">Baca juga : Kebijakan soal Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Jogja Dianggap Diskriminatif
Terkait kejanggalan tersebut, ICM berencana mengadukan putusan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). "Agar KY RI memeriksa putusan majelis hakim khususnya dalam kerangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim utamanya butir profesional dan berdisiplin tinggi," ujar Tri Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.