Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Alat mesin pertanian pascapanen yang diberikan Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian batal diberikan kepada kelompok tani
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Alat mesin pertanian pascapanen yang diberikan Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian batal diberikan kepada kelompok tani di seluruh DIY. Sebanyak 117 unit alat pascapanen itu hanya diperbolehkan hanya untuk pinjam semata.
Seluruh unit itu akan disimpan di gudang penyimpanan benih milik Dinas Pertanian DIY yang tersebar di tiap kabupaten. Untuk di Kulonprogo sendiri unit paska panen itu ditempatkan di di Gudang Benih Wijilan, Desa Wijimulyo, Nanggulan.
Sementara di Bantul dan Sleman bakal disimpan di Gesikan, Pandakan dan Ngipiksari, Pakem. Serta di Gunungkidul akan disimpan di gudang yang berada di Desa Gading, Playen.
Persyaratan pinjam pakai yang diminta oleh Dinas Pertanian DIY hanya meminta surat permohonan kelompok tani yang telah disahkan oleh DPP Kulonprogo. Selanjutnya seluruh kelompok tani hanya diperbolehkan meminjam paling lama selama satu musim tanam dan diperbolehkan memperpanjang masa pinjam.
Hal diatas dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Produksi Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY Djarot Margiantoro. Ia mengatakan hal di atas dilakukan karena seringkali barang bantuan dari pemerintah tidak dirawat dengan baik oleh petani.
Lantas dengan alasan tersebut langkah Dirjen Tanaman Pangan meminta agar alat yang awalnya diberikan langsung kepada kelompok tani disimpan oleh Dinas Pertanian DIY dilakukan agar dinas terkait dapat memantau kondisi mesin perontok tersebut.
"Seringkali ketika diberikan langsung kepada petani, barang tersebut tidak terjamin mutunya," jelasnya.
Menurut Djarot, Dinas Pertanian DIY tidak akan membebankan biaya sewa sedikit pun bagi para petani. Dimana setiap kelompok tani yang bakal meminjam hanya diminta untuk membawa surat permohonan yang disetujui DPP terkait.
"Tidak dipungut biaya, karena pinjam pakai bukan sewa pinjam. Tetapi untuk operasional sehari-hari memang tidak dipungut biaya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Dinas Rahasia AS memastikan pelaku penembakan di dekat Gedung Putih tewas setelah baku tembak dengan agen keamanan. Donald Trump dilaporkan aman.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.