Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memenuhi dinamika perkembangan pembangunan.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, secara yuridis PK terhadap RTRW dibolehkan agar pembangunan daerah mampu menghadapi perkembangan zaman. Apalagi beberapa proyek pembangunan saat ini dan masa mendatang akan dilakukan di wilayah Sleman. Mulai proyek pembangunan jalan bebas hambatan (tol) Jogja-Bawen di mana trase proyek tersebut melewati wilayah Sleman.
Ada juga proyek underpass simpang Kaliurang (Kentungan), rencana pembangunan jalan Jogja Outer Ringroad (JORR) dan peralihan jalan-jalan dari jalan kabupaten ke jalan provinsi atau jalan provinsi ke jalan nasional. Misalnya, jalan dari Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Bogem Kalasan yang saat ini menjadi jalan provinsi.
Pembangunan JORR kata Sri bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan di DIY. Pembangunan JORR tersebut juga akan disambungkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan membangun jalan Tol Jogja-Bawen.
Kondisi tersebut, menurut Sri memiliki konsekuensi pada proses pembangunan di Sleman. Mau tidak mau, katanya, Perda RTRW perlu juga mengikuti dinamika yang ada agar nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sleman, kata Sri akan terus berbenah agar lebih dinamis dengan perkembangan pembangunan.
"Belum lagi pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo. Meski dibangun di sana, tapi kuenya ada di Sleman. Ini yang juga perlu disiapkan karena perubahannya cukup cepat," kata Sri saat mengelar jumpa pers di Warung Pak Lanjar, Banteran, Donoharjo, Ngaglik, Senin (19/3/2018).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi saat ini Pemkab telah membentuk tim pengkaji RTRW. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati No.14/2018. Mereka akan menilai RTRW yang sesuai dengan dinamika perubahan dan kemanfaatannya.
"Tim ini berasal dari sejumlah instansi. Kami juga menggandeng UGM untuk terlibat melakukan kajian PK RTRW," ujarnya.
Selain melakukan kajian, tim yang beranggotakan 36 orang ini nantinya juga akan mengevaluasi hasil kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati. Ditargetkan rekomendasi dapat diberikan kepada bupati pada akhir tahun ini.
"Pemberian rekomendasi ini tentu melibatkan para ahli apakah sesuai dengan tata ruang? Kalau perubahan RTRW saat ini lebih dari 20% maka Perda RTRW saat ini akan diubah," jelasnya.
Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyadi mengatakan perubahan RTRW juga untuk mengakomodasi program-program pusat dan DIY. Jika kajian yang dilakukan menuntut adanya perubahan maka perubahan Perda RTRW akan dilakukan.
"Kalau hasil kajiannya RTRW saat ini berubah atau melesetnya di atas 15-20% perlu Perda baru, kalau di bawah itu hanya perlu revisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.