Area Tambang Longsor di Sleman Langgar Batas Wilayah

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 02 April 2018 15:50 WIB
Area Tambang Longsor di Sleman Langgar Batas Wilayah

Kondisi tebing yang longsor/Istimewa-Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto

Harianjogja.com, JOGJA-- Longsor di area penambangan memakan dua korban jiwa dan dua penambang lainnya terluka di Kali Gendol Kali Tengah Glagaharjo Cangkringan, Senin (2/4/2018). Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY pun melakukan evaluasi terkait area penambangan pasir tersebut.

Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan penambangan pasir di Kali Gendol yang longsor mengantongi izin. Kawasan penambangan tersebut dikelola oleh PT Sari Mulya. Hanya saja, kata Agung, perusahaan tersebut melanggar batas teritori area penambangan yang sudah ditentukan.

"Tebing yang longsor di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Sari Mulya.   Tapi menimpa truk yang lewat di area tambang," jelasnya kepada Harianjogja.com, Senin (2/4/2018).

BP3-ESDM DIY, kata Agung, pernah memberi peringatan kepada pihak penambang agar kegiatan penambangan tersebut memenuhi aspek keselamatan. Yakni, kegiatan penambangan dilakukan minimal 30 meter dari tebing. Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris oleh pihak perusahaan sehingga terjadilah bencana longsor di kawasan tersebut. "Kami akan lalukan evaluasi secara menyeluruh. Salah satunya akan mengevaluasi data penambangan yang rawan longsor," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online