BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Sejumlah warga mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Sleman, Jumat (6/4/2018). /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN-Selama tiga bulan terhitung mulai Senin (2/4/2018), sanksi administratif keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan digratiskan. Setelah ketentuan ini diberlakukan, tiap harinya terjadi kenaikan jumlah pembuatan dokumen kependudukan.
Melalui SK Bupati Sleman No.14.1/Kep.KDH/A/2018 tentang Dispensasi Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, apabila pengurusan dokumen kependudukan terlambat diurus maka sanksi bisa digratiskan. Ketentuan ini berlaku selama tiga bulan sampai Juni 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Jazim Sumirat, mengatakan selama ketentuan itu diberlakukan pembuatan dokumen kependudukan meningkat secara signifikan. "Kalau sebelum digratiskan rata-rata tiap harinya hanya 80 dokumen, sekarang meningkat bisa mencapai 150 dokumen setiap hari," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (6/4/2018).
Setelah tiga bulan pemberlakuan bebas sanksi, Jazim mengatakan akan ada evaluasi tentang keberlanjutan ketentuan. "Nanti akan kami pertimbangkan lagi setelah berjalan tiga bulan, apakah bisa dilanjutkan atau tidak, karena melihat respons masyarakat sangat baik," ujarnya.
Sumardi, warga Dusun Jetis Donolayan, Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, mengapresiasi pemberlakuan ketentuan itu. "Kebijakannya bagus, bisa membuat warga segera mengurus beberapa akta yang terlambat dibuat, karena akta itu penting," kata Sumardi saat ditemui di Kantor Disdukcapil Sleman, Jumat. Sumardi mengurus beberapa kesalahan yang ada di akta kelahiran anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.