Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, SLEMAN--Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Unit Reskrim Polres Sleman. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok gedung untuk menguras barang berharga di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggito Hadi Prabowo mengatakan dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Gimin, 45, warga Sragen, Jawa Tengah dan Sudar, 40, warga Gabusan, Sewon, Bantul. Keduanya ditangkap oleh petugas setelah melakukan pencurian di sebuah kantor Madurasa di Dusun Getas, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
"Dari tempat itu pelaku berhasil mendapatkan uang Rp2 juta dan ponsel," kata dia, Senin (23/4/2018).
Dalam aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu menjebol tembok dengan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil membuat lubang, salah satu dari mereka yakni Gimin yang memilik postur lebih kecil masuk lubang tersebut untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam kantor.
"Barang bukti yang dipakai untuk kejahatan yang kami amankan ada obeng, palu besi, dan bor manual yang digunakan untuk menjebol tembok," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.
Saat olah kejadian perkara polisi menemukan tembok yang berlubang dan ruangan dalam kondisi acak-acakan. Brangkas uang yang ada di dalam ruang kantor tersebut juga turut dicongkel oleh pelaku dan menggasak uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasil menguras isinya selanjutnya pelaku keluar melalui pintu.
Lanjutnya lagi, keduanya sudah terhitung tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Selain di Mlati pelaku ini juga beraksi di dua TKP yang berada di wilayah Depok Sleman, bahkan salah satunya merupakan bank swasta. Dan dari pengakuan pelakuannya, pelaku juga sempat gagal melakukan pencurian karena tembok yang dibobol merupakan tembok kamar mandi.
"Pelaku sudah mencuri di tiga lokasi berbeda. Modus sama yakni mereka menjebol tembok. Sasarannya yaitu uang di dalam brangkas, barang elektronik dan barang berharga lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya disangkakakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.