Gubernur Harus Segera Mendata Tambak Udang di Pantai Selatan
Ilustrasi tambak udang di Bantul./JIBI-Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat meminta Gubernur DIY mendata tambak udang di sepanjang sempadan pantai selatan DIY. Tambak-tambak tersebut harus segera ditertibkan karena tak memiliki izin.
Ketua Pansus Pengawasan Perda No. 2/2017 Sukarman mengatakan telah memantau kondisi sempadan pantai selatan. Dari hasil pemantauan, banyak ditemukan tambak udang yang melanggar.
Seperti yang termaktub dalam paragraf kedua Perda No.2/2017 mengenai tertib pantai, setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini.
Sempadan pantai, sesuai dengan Perpres No.51/2016, daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. "Kami minta Gubernur mendata tambak udang. Tentunya nanti harus ditindak lanjuti dengan penertiban. Tambak udang ada di sepanjang Pantai Selatan, dari Galur sampai Temon [Kulonprogo]. Di seberang lagi ada di Jangkaran, banyak sekali yang melanggar batas," jelasnya di Gedung DPRD DIY, Kamis (26/4/2018).
Tambak yang ada, kata politikus Partai Golkar itu, bermunculan setelah ada pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menurutnya, selama ini belum ada langkah-langkah dari Pemda DIY untuk mengatasi masalah ini.
"Kami harapkan penambak jangan melanggar batas yang ditetapkan."
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share