BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Aksi buruh perempuan di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret, Selasa (1/5/2018)./Harian Jogja-M114
Harianjogja.com, JOGJA-Buruh gendong di DIY menuntut pemerintah agar pekerjaan mereka diakui dan mendapat perlindungan dari negara.
Sekitar 500 buruh perempuan dari usia 20 tahun hingga 70 tahun dari berbagai kelompok salah satunya buruh gendong menuntut dan menyuarakan haknya. Dari titik parkir Abu Bakar Ali hingga Kantor Gubernur mereka melakukan aksi menari yang diakhiri di depan monumen Serangan Umum 1 Maret.
Kaum perempuan dari buruh gendong, pekerja rumahan yang bekerja dengan UMKM didampingi dari berbagai LSM ketika melakukan aksi. Rendahnya upah di DIY menjadi pemicu utama mengapa ada tuntutan yang lain.
“Satu upah layak, dua diakui sebagai pekerja, tiga jaminan kesehatan, biar pemerintah itu tau kalo buruh gendong itu ada. Yang paling disampaikan itu diakui sebagai pekerja kan kalo sudah diakui pemerintah tau ada buruh gendonguntuk mengakses jaminan kesehatan, upah layak, pakaian, tempat istirahat,” ujar Sumari, 43, Buruh Gendong di Pasar Giwangan, Selasa (1/5/2018).
Ketua Serikat Federasi Buruh Bantu Warisah mengatakan, pengakuan itu sangat penting karena pekerjaan mereka tidak lepas dari risiko. Jika tidak diakui, maka risiko akan ditanggung oleh para buruh sendiri.
Pekerja rumahan sehari hanya mendapat Rp20.000 hingga Rp30.000, tetapi risiko pekerjaan tetap menanggung sendiri. Sementara untuk buruh gendong, sekali gendong mereka hanya menerima Rp3.000 hingga Rp5.000 dengan beban angkat 60 kg hingga 90 kg.
“Bagaimana pemerintah mengupayakan hak kami, pendapatan sangat minim, kami butuh keselamatan kerja. Karena kami pekerja kami pasti mendapatkan risiko, lalu upah layak bagaimana jika upah hanya sekian padahal harus menanggung alat produksi, listrik, air minum, dan fasilitas kerja kita harus menyediakan sendiri,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Menpar Widiyanti menargetkan Geopark Ijen mempertahankan predikat green card UNESCO melalui penguatan pengelolaan dan revalidasi pada Agustus 2026.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.