Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny (tengah) menunjukkan barang bukti miras oplosan hasil sitaan pada akhir April lalu, di Mapolres Bantul, Rabu (2/5/2018)./ Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul kembali menyita ratusan botol minuman keras oplosan di rumah warga akhir April lalu. Selain menyita miras, polisi juga menetapkan dua warga penjual miras oplosan tersebut sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS, 44, warga Ngestiharjo, Kasihan, dan SL, 52, warga Parangtritis, Kretek. Keduanya dijerat Perda Kabupaten Bantul No.2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul.
Ancaman hukuman dalam Perda tersebut, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. "Kedua tersangka sudah kami ajukan ke persidangan, tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhika Donny di Markas Polres Bantul, di Markas Polres Bantul, Rabu (2/5/2018).
Andhika mengatakan total miras oplosan yang disita sebanyak 235 botol yang dikemas dalam botol minuman air mineral bermerek ukuran 500 dan 1.500 mili liter. Selain itu, polisi juga menyita delapan bungkus plastik oplosan sari vodka.
Kedua tersangka WS dan SL diketahui sudah lebih dari satu tahun menjual miras oplosan tersebut, tetapi polisi baru mendapat laporan warga sekitar tiga bulan lalu. Setelah diselidiki dan dipastikan kebenarannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul dibantu Satuan Reserse Mobil Polda DIY, langsung menggerebek pada akhir April lalu.
Menurut Andhika, miras oplosan sangat berbahaya karena kedua tersangka tidak mengetahui takaran dosis keamanannya bagi kesehatan. Namun, pihaknya tidak menemukan bukti kedua tersangka mengoplos langsung miras tersebut. "Pengakuan dia, miras oplosan dikirim dari luar Bantul. Mereka hanya tinggal menjualkan," kata Andhika.
Polisi masih menyelidiki pemasok miras tersebut karena kedua tersangka berdalih tidak mengenal langsung pemasoknya, melainkan hanya dikirim, kemudian bayar di tempat. Kendati demikian, polisi masih terus melacak pengirimnya.
Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Bantul Iptu Imam Sutrisno menambahkan proses penggerebekan miras oplosan sempat terkendala terutama untuk tersangka SL. Pasalnya SL sempat tidak mengakui menjual miras, tetapi polisi berhasil membongkar di rumah tetangga SL. "Untuk mengelabuhi petugas miras disimpan di rumah tetangga," kata Imam.
Menurut dia, kedua tersangka ini baru pertama kali berurusan dengan polisi. Kendati demikian, pihaknya berharap hakim pengadilan memvonis para tersangka dengan hukuman maksimal agar ada efek jera, karena peredaran miras oplosan sangat membahayakan.
Sebelumnya, pada pekan kedua dan ketiga April lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul sudah menangkap lima penjual miras tanpa izin. Tiga di antaranya adalah pengoplos. Kelimanya sudah divonis di Pengadilan Negeri Bantul dengan hukuman denda Rp20 juta-Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.