Sawit Hadapi Tantangan Produktivitas dan Kebijakan
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Ilustrasi penemuan bayi./Okezone
Harianjogja.com, BANTUL- Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di dalam tumpukan sampah di Tempat Pembungan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Jumat (4/5/2018) pagi.
Ketua Komunitas Pemulung TPST Piyungan, Maryono mengatakan mayat bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya itu ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB oleh dua orang pemulung yang sedang memilah-milah sampah.
Keduanya adalah Juwanto dan Sartono. Kedua pemulung itu kaget saat membuka plastik warna hitam isinya mayat bayi yang dibungkus dalam kaos hitam. Para pemulung dan petugas pengangkut sampah di lokasi tersebut langsung membawa jenazah bayi ke kantor UPT TPST Piyungan.
"Sekarang masih dalam proses pemerikaan tim medis dari Puskesmas dan Polsek Piyungan," kata Maryono.
Dari keterangan tim medis, kata Maryono, mayat bayi yang diperkirakan baru lahir kurang dari sehari itu usia kelahirannya cukup dengan berat badan 3,5 kilogram dan panjang 50 sentimeter. Mayat bayi itu sempat terdorong oleh buldozer bersama tumpukan sampah sejauh sekitar 100 meter dari tumpukan sampah pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Rute Trans Jogja ke Gunungkidul belum terealisasi meski dikaji sejak 2025. Warga berharap layanan ini mengurangi kepadatan Jalan Jogja-Wonosari.
Jogja Expo 2026 membuka peluang UMKM DIY memasuki rantai pasok haji dan umrah. Kerja sama awal yang terbentuk mencapai sekitar Rp1 miliar.
Simak cara cek status penerima BPNT Rp600.000, syarat kepesertaan, penyebab bantuan belum masuk rekening, dan langkah penarikan tunai.
Ganti rugi pengadaan tanah Tol Solo-Jogja di Sleman mencapai Rp19,5 miliar untuk 11 objek di Moyudan dan Gamping.
PDIP mendukung putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas yurisdiksi peradilan.