Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Harianjogja.con, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan regulasi untuk pengelola hiburan agar tutup selama dua hari pada awal Ramadan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selain tutup dua hari, jam operasional tempat hiburan, restoran, dan warung makan juga akan dibatasi. “Sudah kami siapkan surat edarannya,” kata Bupati Bantul Suharsono, kepada Harian Jogja, seusai meresmikan Masjid Al-Furqon, di Dusun Bungkus, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Sabtu (5/5/2018) pekan lalu.
Tidak hanya pembatasan usaha yang berizin, tetapi Suharsono juga meminta pengelola hiburan malam tanpa izin yang berada di pesisir selatan Bantul untuk menutup usahanya. Demikian juga para penjual minuman beralkohol agar menghentikan jualan. “Kami tertibkan terus, kalau masih ada kami sikat,” kata dia.
Dalam surat edaran pembatasan jam operasional hiburan, restoran, dan warung makan yang diperoleh Harian Jogja, tertulis penyelenggara usaha perhotelan yang di dalamnya terdapat hiburan karaoke, kafe, bar, dan pertunjukan musik tertutup maupun terbuka, untuk mengurangi jam operasional hanya buka pada malam hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Untuk hotel tetap boleh buka
Sementara penyelenggara usaha hiburan malam, diskotik, panti pijat, dan karaoke tidak boleh buka siang hari. Hanya boleh buka malam hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Untuk pengelola usaha jasa warung makanan dan minuma boleh buka pada siang hari.
Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sismadi membenarkan isi edaran Bupati tersebut. Menurut dia, surat edaran itu ditujukan kepada penyelenggara usaha hiburan, perhotelan, restoran, dan warung makan. Selain itu edaran tersebut juga ditujukan untuk camat dan kepala desa sebagai bentuk pengawasan. “Setelah ditandatangani bapak [Bupati Bantul] akan diedarkan sepekan sebelum Ramadan,” kata Sismadi.
Sebelum memasuki bulan Ramadan, Satpol PP Bantul juga akan menggiatkan razia penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, perjudian, dan tempat hiburan malam yang tidak berizin, untuk menciptakan suasana kondusif. Razia akan melibatkan kepolisian dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan