Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Ilustrasi Pemda DIY./Harian Jogja-Kusnul Isti Qomah
Harianjogja.com, JOGJA-Demi manajemen yang lebih baik, Pemda DIY memperluas jangkauan Balai Pengelolaan Tahura Bunder dengan mengadopsi skema Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). Dengan skema ini, wilayah yang dikelola Balai Pengelolaan Tahura Bunder bertambah hingga Bantul.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Sutarto mengatakan, perluasan wilayah Balai Pengelolaan Tahura Bunder dilakukan karena Pemkab Gunungkidul tidak berminat mengelola kawasan tersebut. Karena Pemda DIY tak bisa mengelola sebelum wilayahnya lintas kabupaten, cara yang memungkinkan adalah dengan menerapkan skema KPHK.
"Dengan skema itu, luasan pengelolaan ditambah dengan hutan lindung di Bantul seluas 136 hektare. Skema itu memungkinkan penambahan kawasan hutan. Kalau hutan lindung dikelola Tahura, artinya wilayah kerjanya lintas kabupaten. Jadi enggak ada lagi masalah yang mempertentangkan ini [Tahura Bunder] hanya ada di satu kabupaten," katanya, Selasa (8/5/2018).
Tahura Bunder adalah taman hutan raya yang berlokasi di kawasan konservasi Hutan Bunder, Gunungkidul, dengan luasan mencapai 634 hektare. Proses peralihan pengelolaan hutan lindung seluas 136 hektare itu, menurut Sutarto, tinggal menunggu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diharapkan pada bulan ini surat keputusan sudah turun.
Meskipun surat keputusan belum turun, perluasan wilayah Balai Pengelolaan Tahura Bunder sudah mulai dilakukan. Sutarto menyatakan sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY sudah menjajaki kerja sama pengembangan hutan lindung dengan masyarakat sekitar.
"Sebenarnya sudah selesai [peralihannya]. Tinggal teknis saja," katanya.
Masyarakat sekitar hutan lindung, menurut Sutarto, memiliki semangat tinggi dalam mengelola kawasan tersebut. Rencananya hutan lindung akan dikembangkan menjadi tujuan wisata baru. Namun tidak semua akan dijadikan objek wisata. Sesuai regulasi yang berlaku, kawasan yang akan dikembangkan hanya seluas 10% dari total luas hutan lindung.
"Konsep detailnya belum ada. Tapi yang jelas akan penuh kreativitas," kata Sutarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.