Soal Dana Desa, Begini Penilaian Pemdes terhadap Pusat

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Selasa, 15 Mei 2018 16:20 WIB
Soal Dana Desa, Begini Penilaian Pemdes terhadap Pusat

Diskusi Praktik Penggunaan Dana Desa di Balai Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (15/5/2018)./Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Regulasi soal dana desa masih sering menjadi problem pemerintahan desa (pemdes). Pemerintah pusat dinilai tidak melihat kondisi desa, dan desa kurang diberi kewenangan.

Menurut Kepala Desa Banyusuco Sutiono, saat ini desa masih menjadi korban regulasi, korban kebijakan, disandera, dan terbelenggu. Baginya, kelemahan Pusat adalah tidak melihat potensi desa.

Selain itu, kewenangan yang kemudian dipegang oleh Pusat menurutnya juga mengikis kemandirian desa.

Ia mencontohkan kegiatan Padat karya Tunai ada syarat dari pusat yang disamakan secara nasional. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa. “Padahal kondisi setiap desa beda, paling mengerikan yang awalnya memberdayakan malah bisa mengikis gotong royong,” katanya seusai kegiatan diskusi praktik-praktik penggunaan dana desa di Balai Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Selasa (15/5/2018).

Dia berharap mandat terkait dana desa dikembalikan ke desa sehingga dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai kontrol dapat diatur desa, karena desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Masyarakat kan ada lembaga, pengawas BPD (Badan Pemuswarakatan Desa) dan sebagainya. Sehingga desa benar-benar diberdayakan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online