Jadwal SIM Keliling Jogja 11 Juli 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Harianjogja.com, JOGJA- Pengusaha yang erat dengan usaha hiburan malam, rekreasi, area permainan, panti pijat, dan kuliner diminta untuk mematuhi aturan buka tutup usaha selama Ramadan. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) No.451/1748/SE/2018 terkait penyelenggaraan usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri, diwajibkan mengikuti aturan jam buka dan tutup. Event live di luar hall dimulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
"Untuk area permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu dan karaoke VIP, segala usahanya kami minta ditutup hingga dua hari setelah Ramadan," katanya saat jumpa pers di Balaikota, Selasa (15/5/2018).
Adapun usaha kuliner, diminta untuk tidak membuka usahanya secara vulgar atau menggunakan tirai. Siapapun juga diminta untuk tidak menjual minuman keras dan beralkohol, melakukan pesta, pementasan yang menjurus pada atraksi pornoaksi dan pornografi.
"Ada dua hal yang harus dipahami masyarakat dengan SE ini. Dari aspek hukum, SE ini berbicara masalah benar dan tidak benar sementara dari norma berisi nilai pantas atau tidak pantas," katanya.
Berkaca pada tahun lalu, Widi mengklaim seluruh pengusaha mematuhi SE yang sama. Selain kesadaran, kepatuhan pengusaha juga karena tidak ingin izinnya dicabut jika melanggar aturan tersebut. "Daripada dicabut izin usahanya, pengusaha memilih mematuhi aturan ini. Ada juga yang beralih fungsikan usahanya. Meksi tahun lalu kondusif, tapi kami tetap waspada untuk berpatroli," katanya.
Untuk penegakan aturan SE tersebut, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat dan bersinergi dengan instansi lain. Seperti unsur kepolisian dan juga Satpol PP DIY. Alasannya dari sisi kewenangan penindakan untuk usaha tertentu merupakan kewenangan Satpol PP DIY. "Untuk penindakan pornoaksi dan lainnya masuk ranah kepolisian. Kami mengawasi hiburan umum, penjualan miras," kata Widi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan pemberlakuan SE tersebut bertujua untuk menjaga kondusifitas suasana Jogja selama Ramadan dan Idulfitri. "Kebijakan ini untuk mendukung suasana yang religius dan kekhusyukan warga yang menjalani ibadah puasa," kata Yunianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.