SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Harianjogja.com, JOGJA- Pengusaha yang erat dengan usaha hiburan malam, rekreasi, area permainan, panti pijat, dan kuliner diminta untuk mematuhi aturan buka tutup usaha selama Ramadan. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) No.451/1748/SE/2018 terkait penyelenggaraan usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri, diwajibkan mengikuti aturan jam buka dan tutup. Event live di luar hall dimulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
"Untuk area permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu dan karaoke VIP, segala usahanya kami minta ditutup hingga dua hari setelah Ramadan," katanya saat jumpa pers di Balaikota, Selasa (15/5/2018).
Adapun usaha kuliner, diminta untuk tidak membuka usahanya secara vulgar atau menggunakan tirai. Siapapun juga diminta untuk tidak menjual minuman keras dan beralkohol, melakukan pesta, pementasan yang menjurus pada atraksi pornoaksi dan pornografi.
"Ada dua hal yang harus dipahami masyarakat dengan SE ini. Dari aspek hukum, SE ini berbicara masalah benar dan tidak benar sementara dari norma berisi nilai pantas atau tidak pantas," katanya.
Berkaca pada tahun lalu, Widi mengklaim seluruh pengusaha mematuhi SE yang sama. Selain kesadaran, kepatuhan pengusaha juga karena tidak ingin izinnya dicabut jika melanggar aturan tersebut. "Daripada dicabut izin usahanya, pengusaha memilih mematuhi aturan ini. Ada juga yang beralih fungsikan usahanya. Meksi tahun lalu kondusif, tapi kami tetap waspada untuk berpatroli," katanya.
Untuk penegakan aturan SE tersebut, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat dan bersinergi dengan instansi lain. Seperti unsur kepolisian dan juga Satpol PP DIY. Alasannya dari sisi kewenangan penindakan untuk usaha tertentu merupakan kewenangan Satpol PP DIY. "Untuk penindakan pornoaksi dan lainnya masuk ranah kepolisian. Kami mengawasi hiburan umum, penjualan miras," kata Widi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan pemberlakuan SE tersebut bertujua untuk menjaga kondusifitas suasana Jogja selama Ramadan dan Idulfitri. "Kebijakan ini untuk mendukung suasana yang religius dan kekhusyukan warga yang menjalani ibadah puasa," kata Yunianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Messi mencetak gol tendangan bebas ke-76 saat Inter Miami kalah 1-2 dari Columbus Crew. Ia kini tinggal dua gol dari rekor Marcelinho.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.