Lebaran, PNS Pemkot Jogja Dapat THR, Gaji ke-13 Hingga Tunjangan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 06 Juni 2018 07:50 WIB
Lebaran, PNS Pemkot Jogja Dapat THR, Gaji ke-13 Hingga Tunjangan

Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA– Selain mendapatkan gaji ke-13 dan THR, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jogja juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR dan gaji-13. Hanya saja, besaran penerimaannya masih akan dihitung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono menjelaskan untuk kebutuhan THR dan gaji ke-13 Lebaran tahun ini Pemkot menganggarkan total Rp48 miliar. Anggaran tersebut diambilkan dari APBD 2018 Kota Jogja. "Untuk THR dicairkan 6 Juni. Kalau gaji ke-13, kami usahakan dibayar pada 4 Juli,” ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Dia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan struktural. Sedang tunjangan kinerja, yang juga dimasukkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kadri mengaku tetap akan dibayarkan. “Aturannya untuk ini sudah jelas. Kami tidak akan melakukan pergeseran atau penambahan anggaran,” katanya.

Terkait pemberian TPP THR dan gaji ke-13, Kadri, mengatakan hingga kini besaran penerimaannya masih akan dihitung. Meski begitu, Pemkot tetap memberikan TPP untuk THR dan gaji ke-13 tersebut meski tidak diberikan secara utuh. Alasannya, pemberian TPP THR dan TPP gaji ke 13 tersebut menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kami juga komitmen untuk tidak melakukan pergeseran anggaran. Apalagi menambah anggaran untuk TPP," ujarnya.

Untuk pembayaran dua kali TPP tersebut, Kadri masih belum bisa memutuskan besarannya. Alasannya, BPKAD masih menghitung sisa anggaran TPP yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp171 miliar. “Masih kami perhitungkan realisasi sampai akhir tahun, kalau sisa itu yang digunakan untuk TPP THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

Terpisah Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi akan memaksimalkan anggaran yang ada dan tidak akan melakukan pergeseran pos-pos anggaran hanya untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN. Termasuk untuk pergeseran anggaran dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) maupun dana tidak terduga. "Untuk TPP THR dan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan meski tidak maksimal. Ini sesuai kemampuan anggaran," ujarnya.

Menurutnya alokasi APBD Kota Jogja peruntukannya sudah jelas sehingga tidak bisa langsung merubah penggunaan anggaran. “Dana tidak terduga jelas untuk bencana, kalau dialihkan malah jadi bencana yang memberi THR dan TPP,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online