Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam dua tahun terakhir, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di DIY diklaim menurun. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menganggap pencegahan dan pemberantasan yang semakin masif adalah kunci utama dalam menurunkan angka tersebut.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 provinsi pada 2017, prevalensi pemakai narkoba di Bumi Mataram mencapai 35.170 orang (1,19%). Kelompok sasaran survei ini adalah pekerja, pelajar, mahasiswa dan rumah tangga.
Kepala Seksi Pencegahan BNNP DIY Suharyono mengatakan prevalensi pemakai narkoba pada 2017 jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2015. Ketika itu prevalensinya mencapai 2,2% atau 62.028 orang. Adapun strategi yang diambil untuk menurunkan jumlah pengguna adalah dengan menganggu keseimbangan antara permintaan dan suplai narkoba.
Guna mengurangi permintaan, kata dia, BNNP DIY melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi pengguna. Pencegahan dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti sosialisasi, pembentukkan relawan dan lain-lain.
"Kalau untuk mengurangi suplai kami melakukan pemberantasan dan pengawasan di titik-titik rawan," jelas Suharyono di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.