Catat, PNS Jogja Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 12 Juni 2018 03:50 WIB
Catat, PNS Jogja Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi kendaraan dinas./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja akhirnya melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) No.850/2197/SE/2018.

Dalam SE tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama dan pencegahan gratifikasi terkait hari raya tersebut Pemkot mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/21/M.KT .02/2018.

Salah satu poin yang diatur adalah mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan kegiatan mudik. “Penggunaan kendaraan dinas mengikuti peraturan di atasnya. Tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan dinas. Bukan kepentingan pribadi,” kata Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/6/2018).

Dalam SE itu juga diatur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga, yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Larangan itu mengacu pada Pasal 4 PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Terhadap penerimaan gratifikasi bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Penerima juga harus melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya intansi itu melaporkan rekapatiulasi penerimaan ke Inspektorat selaku unit pengendalian gratifikasi pemkot. “Pemberian parsel ini sudah diatur. Tentu saja yang nilainya tidak wajar harus dilaporkan sesuai aturan KPK,” kata Heroe.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Andi Sasongko menyatakan seluruh kendaran dinas saat ini diparkir di Balaikota dan juga SKPD masing-masing. "Penggunaan kendaraan dinas ini juga diawasi oleh Inspektorat," kata Andi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online