Warga Terdampak TPA Piyungan Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkab
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan.
Sepanjang 2025, tercatat tujuh kasus pelanggaran disiplin masuk ke BKPSDM, terdiri dari satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut, lima di antaranya telah selesai diproses dan dijatuhi sanksi. “Hukuman yang dijatuhkan semuanya merupakan kategori hukuman berat, tetapi tidak semua berujung pada pemecatan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA: Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas Seusai Peroleh Remisi Kemerdekaan
Ia menjelaskan, dari lima kasus yang selesai, satu pegawai diberhentikan dari jabatannya, dua orang dibebaskan dari jabatan, dan dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan jabatan. Salah satu kasus yang telah diputus adalah pelanggaran disiplin oleh seorang ASN Dinas Kebudayaan Bantul.
Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan pada kasus ini berupa penurunan jabatan. Triyanto menegaskan, kategori hukuman berat tidak selalu berarti pemberhentian, tetapi bisa berupa tiga bentuk sanksi, yakni pemberhentian, pembebasan dari jabatan, atau penurunan jabatan.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami pada 2025, hasil pemeriksaannya juga keluar tahun ini, dan sudah ada keputusan hukuman,” jelasnya.
Triyanto menuturkan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Pelanggaran disiplin ini sifatnya berat karena melanggar aturan yang secara normatif sudah jelas sanksinya,” katanya.
Selain lima kasus yang sudah diputus, masih ada dua perkara pelanggaran disiplin ASN di Bantul yang saat ini dalam proses pemeriksaan. “Jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
Penegakan disiplin ASN merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).
Gempa kembar Venezuela tewaskan 920 orang dan ribuan luka. Kerusakan parah terjadi di La Guaira
Kemenko PM meresmikan pilot project 1001 Kawasan Pemberdayaan Masyarakat di Banyumas berbasis ekspor gula kelapa dan pemberdayaan perempuan.
Land of Leisures (LOL) kembali hadir di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta dengan skala yang lebih besar pada perayaan satu dekadenya.
Pemkot Jogja mulai pembersihan Sungai Code untuk kurangi sedimentasi dan kembangkan wisata susur sungai.