Stunting di Bantul Tak Selesai Saat Anak Keluar dari Kategori
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan.
Sepanjang 2025, tercatat tujuh kasus pelanggaran disiplin masuk ke BKPSDM, terdiri dari satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut, lima di antaranya telah selesai diproses dan dijatuhi sanksi. “Hukuman yang dijatuhkan semuanya merupakan kategori hukuman berat, tetapi tidak semua berujung pada pemecatan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA: Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas Seusai Peroleh Remisi Kemerdekaan
Ia menjelaskan, dari lima kasus yang selesai, satu pegawai diberhentikan dari jabatannya, dua orang dibebaskan dari jabatan, dan dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan jabatan. Salah satu kasus yang telah diputus adalah pelanggaran disiplin oleh seorang ASN Dinas Kebudayaan Bantul.
Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan pada kasus ini berupa penurunan jabatan. Triyanto menegaskan, kategori hukuman berat tidak selalu berarti pemberhentian, tetapi bisa berupa tiga bentuk sanksi, yakni pemberhentian, pembebasan dari jabatan, atau penurunan jabatan.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami pada 2025, hasil pemeriksaannya juga keluar tahun ini, dan sudah ada keputusan hukuman,” jelasnya.
Triyanto menuturkan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Pelanggaran disiplin ini sifatnya berat karena melanggar aturan yang secara normatif sudah jelas sanksinya,” katanya.
Selain lima kasus yang sudah diputus, masih ada dua perkara pelanggaran disiplin ASN di Bantul yang saat ini dalam proses pemeriksaan. “Jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
Penegakan disiplin ASN merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1