Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi/pompa air untuk irigasi sawah.JIBI
Harianjogja.com, BANTUL – Saluran irigasi di Bantul masih banyak yang rusak. Tumpang tindih status dan kewenangan membuat upaya perbaikan tidak maksimal.
Oleh karena itu, anggota Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji meminta kepada Pemkab, khususnya Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan membuat pemetaan saluran irigasi. Pemetaan dibutuhkan untuk memastikan status, apakah milik Pemkab, Provinsi atau Pemerintah Pusat.
“Pemetaan itu seperti dilakukan terhadap jalan, kan ada jalan lingkungan, desa, kabupaten, provinsi atau Pusat. Hasil dari pendataan itu nanti bermanfaat untuk perbaikan sehingga hasilnya optimal,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/6/2018).
Menurut dia, hingga saat ini banyak saluran irigasi pertanian yang rusak dan belum tersentuh perbaikan. Kondisi tersebut bisa berpengaruh terhadap optimalisasi hasil pertanian. Hal ini dikarenakan, keberadaan irigasi menjadi salah satu komponen penting dalam pemeliharaan tanaman.
Sayangnya, lanjut Eko, ketidakjelasan status membuat upaya perbaikan menjadi sulit direalisasikan. “Kami sudah sering mendapatkan keluhan yang berkaitan dengan saluran irigasi yang rusak, tapi belum bisa melakukan tindak lanjut karena statusnya belum jelas apakah milik Pemkab atau Provinsi,” ucapnya.
Menurut dia, kejelasan status sangat penting karena jika saluran tersebut milik Pemkab, upaya perbaikan dapat dilaksanakan dengan anggaran dari Kabupaten. Namun jika status saluran tersebut milik Provinsi, dapat diusulkan ke Pemerintah DIY. “Kalau seperti sekarang sulit karena statusnya tidak jelas,” katanya.
Ditambahkan Eko, agar lebih kuat setelah pendataan selesai dilakukan maka harus dibuatkan Surat Keputusan Bupati yang menjadi payung hukum. “SK ini sangat penting karena sebagai bukti sehingga saat perbaikan dilakukan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi saat dikonfirmasi kemarin tidak mempermasalahkan usulan untuk mendata saluran irigasi, khususnya menyangkut masalah status. Terlebih lagi, kata dia, hingga sekarang banyak saluran yang rusak karena beberapa faktor seperti pendangkalan hingga penyempitan luasan.
Meski demikian, Pulung mengakui untuk pendataan membutuhkan koordinasi lanjutan agar program tersebut dapat berjalan dengan baik. “Tidak bisa langsung jalan, tapi harus dibuat perencanaan terlebih dahulu. Yang jelas, kami juga sependapat jika dilakukan pemetaan terhadap saluran irigasi di Bantul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.