Kapal Migran Dikabarkan Terbalik di Lepas Pantai Suriah, 61 Orang Tewas
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan narapidana koruptor resmi dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota kemarin sebagimana dikutip dari laman resmi KPU, Minggu (1/7/2018).
PKPU tersebut juga mengatur larangan bagi mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Menurut laman itu, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Denga keluarnya aturan itu maka berakhirlah polemik soal pencalonan anggota legislatif. Aturan yang diinisiasi oleh KPU tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga akhirnya dikembalikan kepada KPU.
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan dirinya akan mengecek langsung aturan yang akan dimasukkan dalam PKPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut.
"Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, mempunyai martabat, mempunyai kewenangan baik. Kalau residivis masuk ke situ [parlemen] kan tentu tidak enak juga [...]. Masa sudah jelas ada masalahnya, residivis, diminta lagi jadi anggota DPR. Nanti sulit," ujar JK di Istana Wapres pada 5 Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.