MBG Belum Merata, DPRD Gunungkidul Dorong Perluasan Program
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menggandakan uang di wilayah Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial SN (56) ditangkap setelah diduga membawa kabur uang milik korban senilai sekitar Rp100 juta dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Banguntapan. Penyidik telah menahan tersangka dan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Tergiur Janji Uang Bisa Digandakan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan laporan polisi diajukan oleh BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Potorono, Banguntapan.
"Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi itu, korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat digandakan," kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya, saksi menghubungi rekannya yang mengaku mampu melipatgandakan uang milik korban.
Uang Dolar Rp100 Juta Dibawa Kabur
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Uang itu terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru pergi membawa seluruh uang dan tidak kembali.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polisi Ringkus Tersangka di Kotagede
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
SN akhirnya ditangkap di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Jogja. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang.
Amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam menjalankan modus penipuan.
Satu unit sepeda motor Honda PCX.
Helm dan jaket.
STNK kendaraan.
Uang tunai Rp800.000.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.
Apple mengusulkan komisi 15% untuk transaksi melalui tautan pembayaran di luar App Store. Tarif berbeda berlaku bagi pengembang tertentu.
Vietnam menang 0-2 atas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Simak hasil dan peluang kedua tim menuju final.