DPRD Bantul Minta Larangan Judol bagi ASN Diperjelas dalam Aturan Tertulis
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menggandakan uang di wilayah Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial SN (56) ditangkap setelah diduga membawa kabur uang milik korban senilai sekitar Rp100 juta dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Banguntapan. Penyidik telah menahan tersangka dan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Tergiur Janji Uang Bisa Digandakan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan laporan polisi diajukan oleh BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Potorono, Banguntapan.
"Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi itu, korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat digandakan," kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya, saksi menghubungi rekannya yang mengaku mampu melipatgandakan uang milik korban.
Uang Dolar Rp100 Juta Dibawa Kabur
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Uang itu terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru pergi membawa seluruh uang dan tidak kembali.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polisi Ringkus Tersangka di Kotagede
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
SN akhirnya ditangkap di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Jogja. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang.
Amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam menjalankan modus penipuan.
Satu unit sepeda motor Honda PCX.
Helm dan jaket.
STNK kendaraan.
Uang tunai Rp800.000.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Kebakaran Pegunungan Argopuro masih terpantau hingga Minggu pagi. Petugas memadamkan api di area terjangkau dan menghindari lokasi berisiko.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengembangkan konsep aglomerasi wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening (Bokor) untuk memperluas daya tarik pariwisata
KH Syukron Ma’mun, pendiri Ponpes Daarul Rahman, wafat di Jakarta Selatan setelah menjalani perawatan akibat gangguan jantung.