Harianjogja.com, JOGJA- Dari 16 parpol peserta pemilu 2019, satu parpol, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan sama sekali bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Dengan demikian, dipastikan PKPI tidak akan memiliki kursi di DPRD DIY.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengaku tak mengetahui alasan dari absennya PKPI dalam pileg tingkat provinsi. Padahal, saat KPU DIY melakukan verifikasi faktual parpol dan sosialisasi pencalonan, PKPI selalu turut serta.
Namun, hingga menjelang penutupan pendaftaran bacaleg, Hamdan mengatakan, tidak ada pengurus PKPI yang berkomunikasi soal pencalonan ke KPU DIY. Hingga Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB atau hari terakhir pendaftaran pun, PKPI tetap tidak mendaftarkan satu pun bacaleg.
Karena hingga batas waktu yang ditetapkan, PKPI tidak datang, Hamdan mengatakan partai tersebut memang tidak ingin ikut berlaga memperebutkan kursi di DPRD DIY. "Untuk di kabupaten/kota saya belum tahu apakah mereka mendaftar atau tidak," jelas Hamdan ketika ditemui di kantornya, Rabu (18/7/2018).
Tidak ikut sertanya PKPI di pileg DIY, kata Hamdan tak memiliki implikasi apapun, selain mereka tidak akan punya kursi di DPRD DIY. Tidak ikut pileg tingkat provinsi atau kabupaten merupakan hak setiap parpol. "Enggak masalah. Enggak ada implikasinya. Ini kan perebutan kursi jadi harus mengajukan calon."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.