Investasi Pariwisata DIY Naik Rp12,77 Miliar, Anjlok di Triwulan II
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.
Ratusan driver ojol saat mendatangi Gedung DPRD DIY, pada Rabu (20/5/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA — Gelombang aksi ojek online (ojol) kembali menggema di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Aksi serentak yang berlangsung di 16 kota ini membawa empat tuntutan utama yang disebut belum mendapat kejelasan sejak 2024.
Di Jogja, ratusan driver memulai aksi dari kawasan Maguwoharjo dan bergerak menuju Gedung DPRD DIY. Massa juga sempat melintasi sejumlah kantor aplikator sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pengemudi.
Setibanya di DPRD DIY, perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro dan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut menandatangani dokumen tuntutan sebagai bentuk dukungan moral.
Penasihat hukum Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia, Widiantoro, menegaskan aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bagian dari peringatan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia yang diperingati setiap 20 Mei.
“Empat tuntutan ini sudah kami suarakan sejak 2024, tetapi hingga kini belum ada realisasi yang jelas,” ujarnya.
Empat Tuntutan Driver Ojol
Tuntutan pertama adalah kenaikan tarif untuk layanan roda dua (ojek penumpang). Menurut Widiantoro, sejak 2016 tarif tidak pernah mengalami kenaikan, meski biaya hidup dan upah minimum terus meningkat.
Kedua, driver mendesak adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Saat ini, tarif dinilai sepihak ditentukan aplikator, bahkan ada ongkos kirim yang hanya Rp5.000 diterima pengemudi.
Ketiga, mereka menuntut pengaturan tarif bersih untuk kendaraan roda empat. Skema tarif kotor yang berlaku saat ini dinilai merugikan karena potongan aplikator terlalu besar.
Keempat, percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Regulasi ini dinilai penting untuk menghapus praktik tarif murah ekstrem hingga sistem multi-order yang dinilai membebani driver.
“Dengan undang-undang itu, praktik goceng dan multi-order bisa dihapus,” tegasnya.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi aspirasi tersebut, Chrestina Erni menyatakan pihaknya akan meneruskan tuntutan driver ke pemerintah pusat, mengingat regulasi transportasi online berada di kewenangan Kementerian Perhubungan.
Ia juga mengakui ketatnya persaingan di sektor transportasi online berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi. Sistem order ganda hingga tiga sekaligus dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kualitas layanan.
Sementara itu, Nur Subiyantoro menyebut DPRD DIY membuka peluang pembahasan regulasi di tingkat daerah, seperti melalui peraturan gubernur. Namun, hingga kini belum ada aturan spesifik yang mengatur transportasi online di DIY.
Sebagai langkah awal, DPRD DIY berencana menggelar forum diskusi kelompok (FGD) pada Juni mendatang untuk menyerap aspirasi driver secara lebih komprehensif.
Aksi Akan Terus Berlanjut
Driver ojol menegaskan aksi ini tidak akan berhenti jika tuntutan belum ditindaklanjuti. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan kemungkinan aksi lanjutan hingga audiensi langsung dengan pemerintah pusat.
Gelombang protes ini menjadi sinyal kuat bahwa isu kesejahteraan driver transportasi online masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan solusi konkret dan regulasi yang berpihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.
Media Vietnam menyarankan Malaysia meniru strategi Singapura untuk mengejar ketertinggalan dari Vietnam pada semifinal Piala AFF 2026.
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan pascagempa M7,7 di Flores, NTT hingga Rabu (19/8/2026). Aktivitas seismik masih fluktuatif dan butuh waktu stabil.
Komisi D DPRD Jogja mendesak kejelasan mekanisme dan penganggaran Posyandu usai aturan Kemendagri terkait enam SPM memicu kebingungan daerah.
Sleman City Hall (SCH) menghadirkan rangkaian program dan aktivitas sepanjang Agustus 2026 melalui tema “YouthNited Nation”
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan