Ini Alasan Izin Penjual Kambing Kurban Bakal Diperketat

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 26 Juli 2018 14:20 WIB
Ini Alasan Izin Penjual Kambing Kurban Bakal Diperketat

Ilustrasi penjual kambing untuk Iduladha./JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot meminta agar pemerintah kecamatan memperketat izin pasar tiban hewan kurban yang biasa bermunculan menjelang Hari Raya Iduladha. Selama ini sebagian pedagang dinilai tidak menempati lokasi yang layak untuk berjualan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Jogja Sugeng Darmanto mengatakan seringkali pedagang hewan kurban menjual dagangannya di trotoar. Selain tidak layak, kondisi tersebut juga mengganggu pejalan kaki yang melintas.

Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah kecamatan agar penjual hewan kurban memperhatikan lingkungan. “Kami minta kecamatan memerhatikan masalah ini. Kalau lokasinya tidak layak untuk berjualan hewan kurban sebaiknya tidak diizinkan,” kata Sugeng, Rabu (25/7/2018).

Saat ini, kata dia, memang belum terlihat adanya pasar tiban penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Meski begitu, beberapa pihak mulai menawarkan hewan kurban di lokasi lainnya.

DPP Jogja diakui Sugeng akan terus memantau penjualan hewan kurban dua minggu sebelum Iduladha. Terutama juga mengecek kondisi tempat berjualan dan kesehatan hewan kurban. “Hewan kurban yang sehat dan layak akan kami beri kalung berlabel sebagai jaminan kesehatan dari DPP. Kalau tidak layak kami minta untuk diganti,” ucap dia.

Dalam proses pemantauan ini, DPP Jogja akan melibatkan sebanyak 250 petugas dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Mereka juga akan disebar di titik-titik lokasi penyembelihan hewan kurban. Saat ini tercatat ada sekitar 446 titik lokasi penyembelihan hewan kurban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online