Mau Bebas Jelajah Jogja Bersama Keluarga? TRACtoGo Solusinya
TRACtoGo menawarkan layanan sewa mobil lepas kunci untuk liburan keluarga di Jogja yang lebih nyaman, privat, fleksibel, dan bebas menentukan rute perjalanan.
Pelatihan Heritage Impact Assessment di Greenhost Boutique Hotel Prawirotaman, Kota Jogja, pada Rabu (11/6/2025).
Harianjogja.com, JOGJA - Balai Pengelola Kawasan Sumbu Filosofi Dinas Kebudayaan (BPKSF Disbud) DIY terus berupaya menjaga kelestarian warisan budaya, terutama kawasan Sumbu Filosofi yang ditetapkan sebagai warisan budaya dunia.
Sebagai upaya pelestarian warisan budaya, BPKSF Disbud DIY menyelenggarakan pelatihan Heritage Impact Assessment (HIA) yang diikuti perwakilan dari berbagai instansi ahli. Diantaranya Tenaga Ahli Pemugaran DIY, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia DIY, Ikatan Arsitek Indonesia, dan lainnya.
Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, dalam penerapan HIA membutuhkan peningkatan SDM. Adanya pelatihan ini diharapkan peserta dapat lebih memahami penerapan HIA sehingga dapat menjaga kelestarian warisan budaya dunia.
“Mengapa kita perlukan pelatihan ini? Karena persetujuan dampak warisan budaya menjadi syarat pengeluaran izin PPG. Suka atau tidak suka izin PPG membutuhkan persetujuan HIA,” ujar Dian Lakshmi, Rabu (11/6/2025).
Penerapan HIA sendiri merupakan salah satu dari tujuh rekomendasi UNESCO. Sehingga, peningkatan kapasitas SDM di bidang ini harus diperbanyak.
BACA JUGA: Disbud DIY Peringati Peristiwa Jogja Kembali, Refleksi Kembalinya Kedaulatan Negara
Sementara itu, Kepala BPKSF Disbud DIY, Aryanto Hendro Suprantoro mengatakan, saat ini properti warisan dunia menghadapi banyak tekanan. Salah satunya ialah tekanan pembangunan yang dapat mempengaruhi value dari warisan budaya tersebut.
Dengan adanya tekanan terhadap properti warisan dunia tersebut, HIA menjadi alat penting dalam pengelolaan dan mitigasi. HIA menawarkan pendekatan terstruktur untuk memandu keputusan serta membantu mencegah atau meminimalkan dampak negatif terhadap properti warisan dunia.
Adapun regulasi penerapan HIA juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Analisis Dampak pada Warisan Budaya. Selain itu, juga dibutuhkan kelengkapan regulasi lainnya seperti instrumen dan panduan pelaksanaan yang disusun Disbud DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TRACtoGo menawarkan layanan sewa mobil lepas kunci untuk liburan keluarga di Jogja yang lebih nyaman, privat, fleksibel, dan bebas menentukan rute perjalanan.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.