DAMRI Jogja-YIA 2026: Rute, Tarif, Jadwal Lengkap
Jadwal DAMRI Jogja–YIA 2026 lengkap dengan tarif, rute strategis, dan koneksi Trans Jogja untuk akses bandara lebih mudah.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JOGJA--Gugatan perdata Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT BPR Tirta Artha Jaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (1/8). Empat penggugat harus tanggung renteng mengganti dana talangan yang dikucurkan LPS.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti mengatakan pengadilan memutuskan keempat tergugat, masing-masing Bambang Wahyudi (mantan Dirut BPR Tirta Artha Jaya), Djungtjik Arsan (pemilik saham), Ova Amelia (Pemilik saham) dan Abdul Nasir pengusaha sekaligus suami Ova Amelia untuk membayar secara tanggung renteng dana talangan LPS sebesar Rp29,1 miliar. "Untuk permohonan sita jaminan tidak kami kabulkan. Baik tergugat maupun penggugat bisa mengajukan banding," katanya dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu kemarin.
Kasus ini terjadi pada 2006 lalu. Saat itu BPR Tirta Artha Jaya yang mengalami masalah keuangan akhirnya dinyatakan sebagai bank gagal. Dalam kondisi itu LPS hadir untuk menjamin dana nasabah sebesar Rp35 miliar. LPS pun membentuk tiga tim, terdiri dari tim likuidasi, tim verifikasi dan tim audit investigasi.
Hasilnya, penyebab gagalnya bank tersebut terjadi karena dana bank disalurkan tidak menggunakan mekanisme kredit yang benar. Tim LPS menemukan dana sebesar Rp31 miliar dialirkan ke rekening perusahaan milik Abdul Nasir atau suami dari pemegang saham mayoritas bank, Ova Amelia.
Setelah menalangi dana nasabah, LPS pun meminta agar para komisaris, direktur dan pengusaha yang menerima dana BPR Tirta Artha Jaya untuk segera mengembalikan dana talangan tersebut. Hingga mediasi dilakukan, tidak satupun tergugat yang mau mengembalikan dana talangan tersebut dengan alasan bank sudah ditutup.
"Direkturnya sudah menjalani pidana. Tapi tetap kami minta bertanggungjawab. Sebab sesuai pernyataan majelis hakim unsur pidana tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab masalah perdatanya," kata kuasa hukum LPS M. Irsyad Thamrin.
Meski puas dengan keputusan hakim, namun pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan keputusan tersebut. Alasannya, majelis hakim tidak mengabulkan sita jaminan yang diajukan penggugat. Pasalnya LPS khawatir tidak dikabulkannya sita jaminan bisa menyebabkan pengalihan aset para tergugat. "Ini yang akan kami konsultasikan lebih dulu, apakah akan banding atau tidak," ujarnya.
Berbeda dengannya, salah satu kuasa hukum tergugat Abdul Nasir dan Ova Amelia, Sahlan Alboneh mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, kliennya (Abdul Nasir) tidak termasuk dalam struktur pengelola BPR tersebut. "Tapi kenapa sejak awal ikut digugat. Nasir tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Tapi kami bersyukur majelis hakim tidak menerima permohonan sita jaminan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI Jogja–YIA 2026 lengkap dengan tarif, rute strategis, dan koneksi Trans Jogja untuk akses bandara lebih mudah.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.