Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Mawaddah Dwi Kurniasih/Harian Jogja-Beny Prasetya
Sebagai seorang akademisi yang berkecimpung di bidang kesehatan mental, Mawaddah Dwi Kurniasih merasa miris dengan keadaan Kulonprogo yang memiliki cukup banyak kasus mental illness alias gangguan kejiwaan.
Padahal saat ini menurut pengamatan dara berusia 24 tahun ini, Kulonprogo belum mempunyai biro atau instansi medis yang menangani penyakit gangguan kejiwaan. Menurutnya ketersediaan tenaga psikologi klinis masih jarang ditemui dan belum akrab dengan warga di Kulonprogo.
"Menurut pengamatan saya, di Kulonprogo masih sedikit atau minim biro penyedia jasa tenaga psikologi klinis, beberapa pasien bahkan harus dibawa ke Kota Jogja," kata mahasiswi magister jurusan Psikologi Klinis Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tersebut, saat ditemui Harianjogja.com, Minggu (5/8/2018).
Dwi yang saat ini tengah praktik di salah satu biro tenaga psikologi klinis itu mengaku heran karena sejumlah puskesmas juga belum memiliki tenaga psikologi klinis. Padahal sebentar lagi Kulonprogo bakal memiliki bandara yang membuat kultur warga akan berubah."Mereka [warga] bisa saja kaget, jadi banyak yang depresi dan lainnya, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah," katanya.
Perempuan kelahiran Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu berharap pemerintah dan warga Kulonprogo serius mempersiapkan diri menyambut New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tidak hanya dari sisi ekonomi, segi kesehatan mental dan kesehatan lingkungan juga harus diperhatikan. "WHO menyebutkan kesehatan fisik, mental, ekonomi, budaya dan spiritual menjadi ciri kesehatan. Jadi bukan hanya soal uang, namun juga wajib dilihat secara holistik," katanya.
Menurutnya, pemerintah dan warga wajib mengaktualisasikan diri dengan lingkungan. Pemerintah wajib membuat peraturan yang pro rakyat. "Tokoh masyarakat bisa menjadi perantara dan warga wajib membuat komunitas tertentu agar mudah dijangkau oleh pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.