Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Seorang pengendara motor berhenti di marka berbiku-biku di Jalan Cik Ditiro tepatnya depan Rumah Sakit Panti Rapih, Senin (13/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menertibkan kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku kuning di sepanjang Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja.
Kepala Seksi Manejemen Lalu Lintas, Dishub DIY, Bagas Seno Aji mengatakan penertiban dilakukan di kawasan Kelurahan Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Senin (13/8/2018). Fokus penertiban adalah di Jalan C. Simanjuntak dan Jalan Cik Ditiro yang terdapat marka berbiku-biku.
Di Jalan Cik Ditiro tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Panti Rapih pihaknya mendapati sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku. Sejumlah kendaraan itu pun langsung ditindak oleh petugas.
"Di Jalan C. Simanjuntak satu mobil kami gembok, dan di Jalan Cik Ditiro empat motor kami gembosi [ban motor]. Kalau memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] itu harusnya tahu artinya marka berbiku dan rambu dilarang parkir. tapi kok sengaja [berhenti dan parkir]," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Lanjutnya lagi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34/2014 tentang Marka Jalan. Dalam pasal 43 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dilarang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku warga kuning.
"Ini kan jalan digunakan untuk lalu lintas. Manusia bertambah dan kendaraan bertambah kalau tidak kami atur dan kami tertibkan nanti semua untuk parkir," ujar Bagas.
Di sisi lain pihaknya bakal memperbanyak marka biku-biku, khususnya di ruas jalan yang rawan digunakan untuk parkir sembarangan. Sampai saat ini ada sejumlah titik marka berbiku yang menjadi pengawasannya, yakni Jalan Suryatmajan, Jalan Pasar Kembang, kawasan bandara, dan kawasan Kelurahan Terban.
Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan pihaknya turut membantu Dishub DIY dalam penegakan aturan rambu lalu lintas. Khusus untuk marka berbiku ini memang menjadi perhatian lantaran masih sering dilanggar.
"Di depan RS Panti Rapih itu tidak boleh sama sekali parkir karena menggangu lalu lintas ambulans," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.