24 Truk Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Boyolali
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Ilustrasi./Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL- Larangan keras bagi masyarakat yang ingin berkurban agar tidak menyembelih hewan kurban betina yang masih produktif.
Pulung Haryadi, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul mengimbau masyarakat yang akan berkurban pada Iduladha nanti tidak menyembelih hewan kurban betina yang masih produktif.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pasal 18 ayat 4 UU tersebut melarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dan ruminansia besar betina produktif. Jika tetap nekat dan tidak mengindahkan peraturan tersebut ada konsekuensi yang bakal diterima.
“Larangan terhadap betina produktif yang tidak boleh dijadikan hewan kurban sesuai dan sudah diatur dalam Undang-undang yang kita punya,” katanya Kamis (16/8/2018).
Ia melanjutkan bahwa jika ada yang bertindak dengan melanggar apa yang sudah diatur dalam undang-undang maka orang tersebut berhak dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah diatur di dalamnya.
“Pada pasal 86 di Undang-undang yang sama, Ada sanksi kurungan bagi yang menyembelih ternak ruminansia besar bertina produktif, yakni selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama pulung mengimbau masyarakat yang beraktivitas pemotongan hewan kurban untuk menjaga lingkungan, tidak membuang sembarangan limbah hewan kurban, juga agar masyarakat sadar limbah hewan kurban dibuatkan kubangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa