Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Pelaku pencurian dengan pemberatan, Kadhi Krisna (kiri) menjalani pemeriksaan di Polsek Gedongtengen, Kamis (23/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JOGJA- Seorang pemuda dibekuk Polsek Gedongtengen setelah melakukan aksi pencurian. Ia masuk rumah tetangganya dengan cara memanjat pohon, lalu menguras barang berharga yang ada di dalam rumah.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Gedongtengen, AKP Sudjito mengatakan seorang pelaku pencurian yang telah ditangkap adalah Kadhi Krisna, 18, warga Sosromenduran, Gedongtengen Kota Jogja. Ia ditangkap Minggu (20/8/2018) setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik tetangganya bernama Supriyati pada 12 Juli lalu.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon yang berada di samping rumah dan masuk melalui pintu di lantai dua yang tidak terkunci," kata dia, Kamis (23/8/2018).
Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak dua ponsel merk Lenovo, tab merk Samsung Galaxy A6, perhiasan seberat 60 gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Ditaksir kerugian korbannya total mencapai Rp30 juta.
Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Berdasarkan informasi dari tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi kemudian dapat melacak pelaku.
"Kami melakukan penangkapan [pelaku] di Taman Yuwono Jalan Dagen, Sosrodipuran, Gedongtengen," kata dia.
Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Gedongtengen, Ipda Haryadi menambahkan bahwa semua barang hasil curian terlah dijual oleh pelaku. Semua uang hasil curian kemudian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga berfoya-foya.
"Diperkirakan ia mengantongi uang sekitar Rp15 juta dari hasil menjual perhiasan, ponsel dan tab curian," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku kini terancam mendekam di penjara. Dia bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.