Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Suasana persidangan kasus kepemilikan dan siaran radio ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah. - JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan pengguna frekuensi di DIY terdeteksi ilegal. Kondisi ini menimbulkan sejumlah kerugian.
Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta mendeteksi masih ada ratusan pengguna frekuensi yang beroperasi secara ilegal di DIY. Balmon telah memenjarakan empat orang pengguna frekuensi yang tidak bersedia dibina.
Plt Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta Sugiran menjelaskan, pihaknya dengan terpaksa menindak pengguna frekuensi ilegal hingga masuk ke jeruji besi. Antara lain pada 2016 satu orang dan 2017 ada tiga orang pelanggar. Mereka rata-rata menggunakan frekuensi spektrum radio siaran pada frekuensi tanpa dilengkapi izin stasiun radio atau menggunakan perangkat FM rakitan yang belum tersertifikasi.
"Kami sebenarnya kasihan karena sampai memenjarakan, tetapi konsekuensi negara hukum harus kita taati aturan. Setiap penindakan tidak serta merta langsung tetapi melalui proses panjang melalui pembinaan hingga surat peringatan," ungkapnya dalam diskusi, Jumat (24/8/2018).
Sugiran menambahkan, data hingga pertengahan 2018, hasil pemantauannya ada 247 pengguna frekuensi ilegal terdiri atas 59 di dalam kota dan 188 di luar kota. Sebagian besar telah dilakukan pemanggilan dalam rangka pembinaan. Hasilnya ada 56 pengguna frekuensi yang saat ini telah memenuhi syarat izin beroperasi serta 26 pengguna dalam proses mengurus perizinan. Kemudian 78 pengguna diberikan surat peringatan (SP) satu dan 55 pengguna telah diberi peringatan kedua. Ia mengatakan, jumlah itu relatif berkurang dibandingkan 2017 terdeteksi ada 289 pengguna frekuensi ilegal, sebanyak 89 di antaranya telah memenuhi syarat setelah dibina.
"2017 kami berikan SP 1 kepada 95 pengguna dan 20 pengguna frekuensi ilegal di SP2. Kami mengedepankan pembinaan, karena banyak juga ya protes ketika ditindak. Alasannya alat yang dipakai milik sendiri dan frekuensi itu dianggap milik siapa saja, ini yang memang butuh pemahaman," katanya.
Kasubdit Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Subagya mengatakan, ada kerugian negara sebagai dampak dari penggunaan frekuensi secara ilegal.
Karena ada biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bagi setiap pengguna frekuensi. Berbagai ketentuan itu telah diatur dalam UU No.36/1999 tentang telekomunikasi.
Selain itu, keberadaan penggunaan frekuensi ilegal dapat menggangu pengguna resmi lainnya terutama di dunia penerbangan. Setidaknya ada tiga kali laporan gangguan frekuensi penerbangan di wilayah DIY selama 2018, sehingga penertiban harus dilakukan demi keselamatan penerbangan.
"Jogja ini termasuk banyak yang ditertibkan, dan jumlahnya [yang ilegal] terus menurun. Data kami di 2014 di DIY ada 407 pelanggar dan setiap tahun terus menurun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.