Penjual Miras di Bantul Didenda Rp7 Juta

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 05 September 2018 07:50 WIB
Penjual Miras di Bantul Didenda Rp7 Juta

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis denda Rp7 juta terhadap AE, 29, warga Ngawen, Gunungkidul, karena menjual minuman keras (miras) pada persidangan Selasa (4/9/2018). Denda terebut langsung dibayarkan AE seusai sidang.

AE terjaring razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, polisi dan TNI, pada Jumat (24/8/2018) tengah malam lalu, di sebuah kontrakan di Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari rumah kontrakan AE petugas menyita sebanyak 19 botol miras berbagai merek.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N Hartono mengatakan AE menempati kontrakan di Mancingan sekitar enam bulan, namun berdasarkan informasi masyarakat AE mulai berjualan minuman keras sudah sejak dua bulan lalu. Ia menyatakan operasi miras akan terus digencarkan setiap saat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online