Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis denda Rp7 juta terhadap AE, 29, warga Ngawen, Gunungkidul, karena menjual minuman keras (miras) pada persidangan Selasa (4/9/2018). Denda terebut langsung dibayarkan AE seusai sidang.
AE terjaring razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, polisi dan TNI, pada Jumat (24/8/2018) tengah malam lalu, di sebuah kontrakan di Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari rumah kontrakan AE petugas menyita sebanyak 19 botol miras berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N Hartono mengatakan AE menempati kontrakan di Mancingan sekitar enam bulan, namun berdasarkan informasi masyarakat AE mulai berjualan minuman keras sudah sejak dua bulan lalu. Ia menyatakan operasi miras akan terus digencarkan setiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.