Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis denda Rp7 juta terhadap AE, 29, warga Ngawen, Gunungkidul, karena menjual minuman keras (miras) pada persidangan Selasa (4/9/2018). Denda terebut langsung dibayarkan AE seusai sidang.
AE terjaring razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, polisi dan TNI, pada Jumat (24/8/2018) tengah malam lalu, di sebuah kontrakan di Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari rumah kontrakan AE petugas menyita sebanyak 19 botol miras berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N Hartono mengatakan AE menempati kontrakan di Mancingan sekitar enam bulan, namun berdasarkan informasi masyarakat AE mulai berjualan minuman keras sudah sejak dua bulan lalu. Ia menyatakan operasi miras akan terus digencarkan setiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.
Konsumsi alkohol berlebihan dapat mengganggu performa seksual, mulai dari sulit ereksi hingga menurunnya sensitivitas tubuh.