Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis denda Rp7 juta terhadap AE, 29, warga Ngawen, Gunungkidul, karena menjual minuman keras (miras) pada persidangan Selasa (4/9/2018). Denda terebut langsung dibayarkan AE seusai sidang.
AE terjaring razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, polisi dan TNI, pada Jumat (24/8/2018) tengah malam lalu, di sebuah kontrakan di Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari rumah kontrakan AE petugas menyita sebanyak 19 botol miras berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N Hartono mengatakan AE menempati kontrakan di Mancingan sekitar enam bulan, namun berdasarkan informasi masyarakat AE mulai berjualan minuman keras sudah sejak dua bulan lalu. Ia menyatakan operasi miras akan terus digencarkan setiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebiasaan membaca buku di keluarga Prabowo menjadi inspirasi pemerintah untuk kembali menggalakkan budaya baca dan wajib membaca.
Ekspor Indonesia Juli 2026 diproyeksi membaik, tetapi Apindo mengingatkan tekanan biaya produksi masih mengancam pemulihan.
Mendag Budi Santoso menyebut BRICS menyepakati mayoritas substansi perdagangan meski belum mencapai joint statement.
Jelang HUT ke-81 RI, DPRD Bantul mengajak warga mengibarkan Merah Putih dan menjaga kondisi serta pemasangannya.
Pagar SDN Minomartani 2 di Ngaglik, Sleman, roboh saat jalan santai. Sebanyak 10 warga tertimpa dan dilarikan ke tiga rumah sakit.