Beda-Beda Modusnya, 5 Kasus Pelecehan Seksual Ini Terjadi di Jogja

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Rabu, 05 September 2018 18:37 WIB
Beda-Beda Modusnya, 5 Kasus Pelecehan Seksual Ini Terjadi di Jogja

Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Emanuel Gobay (kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Rabu (5/9/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, JOGJA-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di DIY masih saja terjadi. Dalam satu tahun terkahir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menangani lima kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Aggota Divisi Sipil dan Politik, LBH Jogja, Meila Nurul Fajriah mengungkapkan bahwa perempuan menjadi kaum yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Meilia yang selama ini fokus pada kajian tentang kekerasan perempuan menyebut ada lima kasus kekerasan seksual yang ditangani LBH selama satu tahun terkahir.

Dia menyebutkan kasus itu di antaranya yang pertama ada seorang siswi SMA yang diajak pacaran tapi ditolak. Laki-laki itu lalu menganiaya dan mencoba memperkosa sebagai balas dendam karena cintanya ditolak; kedua ada ‎seorang laki-laki yang mengeluarkan organ kemaluannya di tempat umum lalu menggesek-gesekkan ke badan korban.

Ketiga, ‎ada juga yang mereka punya hubungan lalu putus minta balikan dengan ancaman menyebarkan foto korban yang bermuatan pornografi; keempat ada seorang perempuan yang dipalsukan identitasnya lalu dimasukkan situs porno.

"Yang kelima ada seorang anak kecil diancam akan disebarkan foto editan saat dia tidak berbusana. Dan jika tidak ingin disebarkan, maka anak perempuan ini harus mau berhubungan seksual," katanya saat jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Rabu (5/9/2018).

Dari sejumlah kasus itu pihaknya kini terus mengupayakan dalam melakukan advokasi. Namun menurutnya layanan instasi pemerintah maupun kepolisian belum mampu optimal dalam melakukan penanganan kasus pelecehan seksual pada perempuan. Sehingga pengungkapan kasus pelecehan seksual menjadi terhambat.

Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja, Emanuel Gobay menambahkan selama ini pihaknya mengalami sejumlah kesulitan dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual. Ia mencontohkan di ranah kepolisian kadang lambat dalam memproses kasus kekerasan seksual.

Selain itu menurutnya belum semua kantor polisi memiliki psikolog yang bisa mendampingi korban kekerasan seksual. "Ada fasilitas-fasilitas yang belum disediakan itu menjadi penghambat dalam konteks dalam mendapatkan keadilan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online