Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan pencairan dana desa termin ketiga molor dari target. Kondisi ini terjadi karena belum semua desa menyerahkan laporan penggunaan anggaran sebagai syarat dalam pencairan.
Kepala Sub Bagian Keuangan Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Supriyanta mengatakan pencairan dana desa termin ketiga tidak sesuai target. Seharusnya, di akhir Agustus dana tersebut sudah cair, tetapi hingga awal September belum juga bisa dicairkan.
“Targetnya memang Agustus, tetapi hingga sekarang [kemarin] belum juga cair,” kata Supri kepada Harian Jogja, Rabu (5/9/2018).
Menurut dia, ada beberapa persoalan yang membuat pencairan termin ketiga menjadi molor. Salah satunya disebabkan karena masih banyak desa yang belum membuat laporan penggunaan anggaran untuk termin pertama dan kedua. Meski tidak menyebut jumlah desa yang belum menyerahkan, Supri mengakui kondisi tersebut berdampak pada rencana pencairan ketiga. “Laporan penggunaan termin pertama dan kedua adalah syarat untuk bisa mencairkan dana desa termin ketiga,” katanya.
Dijelaskan dia, di dalam pencairan termin ketiga tidak hanya mengacu pada penyerahan laporan penggunaan dana desa termin sebelumnya. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni proses pencairan mencapai 75% dan capaian output fisik sebesar 50%.
Menurut dia, persyaratan ini juga berlaku pada saat akan mencairkan dana dari Pemerintah Pusat ke kas daerah. “Ya kalau realisasinya belum sesuai aturan, maka transfer ke kas daerah juga belum bisa dilakukan hingga syarat tersebut terpenuhi,” jelas dia.
Supri berharap pemerintah desa di Bantul segera merealisasikan syarat pencairan dana desa yang 75% dan capaian output 50%. Jika realisasinya sudah sesuai aturan, desa bisa langsung membuat laporan penggunaan dana desa untuk kemudian diserahkan ke Pemkab sebagai dasar mengurus pencairan termin ketiga.
“Semakin lama membuat laporan, maka proses pencairan juga semakin lama. Jadi, kami berharap agar kewajiban membuat laporan bisa segera direalisasikan,” kata dia.
Sekretaris Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Dwi Eko Susanto mengatakan hingga sekarang pihaknya belum mengurus laporan penggunaan dana desa sebagai syarat untuk pencairan termin ketiga. Dia berdalih laporan belum dibuat karena masih melaksanakan program dana desa untuk termin kedua.
“Masih dikerjakan sehingga belum menyusun laporan. Mudah-mudahan kegiatan bisa cepat selesai sehigga dapat segera mengurus pencairan termin ketiga,” katanya.
Total dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat di Bantul mencapai Rp79 miliar. Jumlah itu sudah dicairkan sebanyak Rp47,4 miliar sudah dicairkan pada Juli lalu. Sedang untuk sisa dana sekitar Rp31,6 miliar akan dicairkan di termin ketiga yang sedianya dicairkan di akhir Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.