Polisi Gunungkidul Tilang Motor Tanpa Plat, Spion dan Knalpot Brong
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
Foto ilustrasi Dana Desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kalurahan di Gunungkidul sudah dapat mengurus pencairan dana desa 2026 termin pertama seusai aturan dari pemerintah pusat terbit. Hal ini ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul yang menargetkan seluruh pencairan selesai pada Maret mendatang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menjelaskan kepastian pencairan dana desa didasarkan pada terbitnya regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan anggaran desa tahun ini. Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/2027 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rincian pagu anggaran dana desa juga telah disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Total alokasi dana desa untuk Kabupaten Gunungkidul mencapai sekitar Rp51,9 miliar.
“Rata-rata tiap kalurahan mendapatkan alokasi dana desa reguler di kisaran Rp300 juta,” kata Khoiru, Rabu (18/2/2026).
Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, kalurahan di Gunungkidul kini diperbolehkan mengajukan pencairan dana desa 2026. Mekanisme pencairan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dilakukan dalam dua tahap atau termin.
“Termin pertama dicairkan sebesar 60% dari pagu anggaran yang dimiliki. Sedangkan, sisanya dicairkan di termin kedua,” katanya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, batas akhir pencairan termin pertama ditetapkan pada 15 Juni 2026. Namun demikian, DPMKP2KB menargetkan seluruh 144 kalurahan di Gunungkidul sudah mencairkan dana desa pada Maret mendatang agar program pembangunan dapat segera berjalan.
“Syaratnya masih sama, yakni ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2025; perturan tentang APBKal 2026. Jika, sudah lengkap maka bisa segera mengurus untuk pencairan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kalurahan mengakui adanya penurunan alokasi dana desa tahun ini yang berdampak terhadap program pembangunan. Lurah Nglanggeran, Patuk, Widada, menyebut pagu dana desa yang diterima wilayahnya turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pengurangan dana desa tidak hanya terjadi di Nglanggeran atau kalurahan di Gunungkidul. Tapi, di seluruh Indonesia untuk mendukung kebijakan pembangunan KDMP,” kata Widada saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan sebelumnya Nglanggeran menerima alokasi sekitar Rp837 juta, tetapi pada 2026 hanya memperoleh sekitar Rp320 juta. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah rencana pembangunan, khususnya sektor infrastruktur desa.
“Jelas ada dampaknya. Sebab, rencananya pembangunan infrastruktur yang diprogramkan harus tertunda karena alokasi dipindahkan untuk KDMP sehingga kami hanya bisa pasrah dan legawa adanya pengurangan tersebut,” kata Widada.
Hal serupa disampaikan Lurah Dengok, Suyanto, yang menyebut pagu dana desa tahun ini hanya sekitar Rp310 juta, jauh menurun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp810 juta.
“Jauh berkurang karena tahun lalu, alokasinya mencapai Rp810 juta,” katanya.
Suyanto memastikan penurunan anggaran berpengaruh terhadap sejumlah kegiatan desa yang terpaksa ditunda. Pemerintah kalurahan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui dukuh hingga ketua RT dan RW agar warga memahami perubahan kebijakan tersebut.
“Program yang seharusnya terlaksana tahun ini, terpaksa ditunda. Kami janji, program yang tertunda akan menjadi prioritas di tahun berikutnya,” kata dia.
Kebijakan pencairan dana desa Gunungkidul 2026 ini diharapkan tetap mampu mendukung program prioritas desa meskipun terjadi penyesuaian anggaran. Pemerintah daerah juga terus mendorong kalurahan segera melengkapi administrasi agar pencairan dana desa dapat terealisasi tepat waktu sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Pembangunan Taman Budaya Sleman mencapai 93,75 persen hingga akhir Juni 2026. Realisasi proyek Rp137,5 miliar ini melampaui target dan lebih cepat dari jadwal.
Mendukbangga Wihaji menegaskan komunikasi keluarga dan peran ayah menjadi benteng utama agar anak terhindar dari narkoba dan pergaulan bebas.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.