Pemkab Magelang Perkuat Data Kependudukan, Kunci Tekan Kemiskinan
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 23% dari total wajib pajak di Jogja belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot mengingatkan agar wajib pajak segera membayar PBB yang segera jatuh tempo pada 30 September mendatang agar terhindar dari denda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan hingga pekan ini, realisasi PBB baru mencapai 77%. Untuk itu dia mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera membayar, terlebih jatuh tempo pembayaran pada bulan ini bertepatan dengan hari Minggu. “Agar tidak telat, wajib pajak bisa membayar paling lambat pada Sabtu (29/9/2018) untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran," katanya, Selasa (25/9/2018).
Imbauan tersebut ditujukan tertama bagi wajib pajak PBB yang tidak memiliki fasilitas pembayaran melalui ATM BPD DIY. Pasalnya, pembayaran PBB setelah jatuh tempo bisa dikenai denda 2% dari ketetapan pajak. "Sebenarnya bisa saja mambayar dengan fasilitas bank lain atau via pos, cuma ada sistem kliring ke rekening PBB milik Pemkot," ujarnya.
Dengan kata lain, jika wajib pajak tetap membayar PBB pada Minggu (30/9) dan proses kliring baru bisa dilakukan pada Senin (1/10/2018), wajib pajak sudah dinyatakan terlambat memenuhi kewajibannya. "Kami sebenarnya sudah sering sosialisasi, tapi kebanyakan masih membayar jelang jatuh tempo. Masih ada sekitar 23 persen yang belum bayar," katanya.
Disinggung soal realisasi PBB, dia mengatakan sejauh ini baru mencapai Rp53,5 miliar dari 94.500 wajib pajak. “Kalau persentasenya, sekitar 77% dari target," kata dia.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jogja termasuk PBB akan dikembalikan kembali ke publik dalam bentuk infrastruktur, kemudahan akses layanan serta jaminan keamanan dan kenyamanan.
Dia berharap agar para wajib pajak memiliki komitmen untuk membayar pajak demi terealisasinya pembangunan di Jogja. "Semakin tinggi PAD yang kami terima, maka program pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang kami canangkan bisa semakin mudah dilakukan," kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.