LADK Diumumkan ke Publik

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 29 September 2018 06:10 WIB
LADK Diumumkan ke Publik

Ilustrasi Pemilu/JIBI

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengumumkan laporan awal dana kampanye atau LADK hasil perbaikan semua partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat (28/9/2018).

Komisioner KPU Bantul Bidang Hukum, Syahruddin mengatakan
semua laporan awal dana kampanye hasil perbaikan tersebut akan diumumkan ke publik. Setelah LADK, partai politik diminta menyusun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Berapa pun sumbangannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa harus dilaporkan. Sumbangan dana kampanye harus dimasukkan terlebih dahulu dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Wakil Sekretaris DPC PKB Bantul Anwar Mustajab enggan menyebut nominal dana awal kampanye. Namun Anwar mengaku tiap calon anggota legislatif dari PKB dana awal hanya kisaran Rp100.000-500.000. "Kami belum banyak untuk dana awal," kata dia, seusai menyerahkan LADK hasil perbaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online