Soal MBG dan Risiko Keracunan, Pemkab Gunungkidul Hanya Monitoring
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengimbau partai politik dan calon anggota legislatif untuk menaati aturan kampanye. Salah satunya meminta mengurus surat pemberitahuan berkampanye ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Koordinator divisi pengawasan, Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan sesuai aturan PKPU No.23/2018 tentang Kampanye, pasal 27 dan 29 mengatur jika menggelar kampanye terbatas dan tertutup diwajibkan membuat surat pemberitahuan secara tertulis ke polisi. Tak hanya itu, surat pemberitahuan juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
“Ini harus ditaati karena ada konsekuensi jika menggelar kampanye tanpa pemberitahuan,” kata Supardi kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Dia menjelaskan jika kampanye tanpa menyerahkan surat pemberitahuan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal. Konsekuensinya bisa dihentikan sewaktu-waktu. “Kalau tidak mau dibubarkan, harus menaati aturan dalam berkampanye,” ucap dia.
Disinggung mengenai proses pembubaran, Supardi mengakui Bawaslu bisa melakukan secara langsung. Meski demikian, upaya tersebut tidak akan dilakukan karena pembubaran akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
“Memang dalam PKPU, Bawaslu bisa langsung membubarkan. Namun, aturan ini dianggap masih rancu dan masih ada perdebatan. Sebagai jalan tengah, jika ada kasus maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke polisi untuk membubarkan kegiatan kampanye tanpa surat pemberitahuan,” kata dia.
Supardi meminta kepada partai politik maupun caleg untuk mematuhi aturan ini sehingga kampanye bisa tetap berjalan dengan baik.
Anggota KPU Bantul Syahruddin menambahkan sebelum kampanye surat pemberitaun tertulis harus dilampirkan. “Idealnya tiga hari sebelum kampanye, surat pemberitahuan sudah diserahkan. Namun kalau mendesak, pemberitahuan dapat diberikan satu hari sebelum kegiatan berlangsung,” kata Udin, sapaan akrabnya.
Menurut dia, berkaca pada penyelenggaraan pemilu yang lalu, banyak yang lalai terhadap surat pemberitahuan ke petugas keamanan. Padahal, sambung Udin, surat ini menjadi salah satu syarat menyelenggarakan kampanye.
“Kalau urusan sanksi, itu ada di Bawaslu. Namun, kami minta kepada parpol atau caleg memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk berkampanye,” ujar Udin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.