Honorer K2 Jogja Belum Menyerah, Ratusan Guru Bakal Demo DPRD DIY

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 03 Oktober 2018 22:50 WIB
Honorer K2 Jogja Belum Menyerah, Ratusan Guru Bakal Demo DPRD DIY

Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan pegawai honorer yang masuk dalam golongan K2 akan menggelar aksi damai, Kamis (4/10/2018). Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan proses pendaftaran CPNS dari jalur umum.

Sarjoko, salah seorang pengurus Forum Honorer K2 (FHK2) Jogja mengatakan jika aksi tersebut akan diikuti oleh para honorer K2 se DIY. "Jumlahnya sekitar 700 orang, baik dari Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (3/10/2018).

Massa aksi akan berkumpul di Alun-alun Utara Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebelum melakukan longmarch ke Gedung DPRD DIY. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan FHK2 se DIY yang sebelumnya digelar di Sleman.

"Tuntutannya hanya satu. Agar pemerintah memerhatikan Honorer K2 untuk tetap dijadikan CPNS. Bagi para K2 menjadi PNS harga mati," katanya.

Nurmoko, salah seorang guru honorer di Jogja menilai jasa dan pengabdian para guru K2 khususnya honorer di luar Kota Jogja selama ini tidak dipedulikan oleh pemerintah. Mereka hanya diberi janji dan perjuangan menjadi PNS pun tak kunjung datang. "Kami juga waswas, jika ada perjanjian kontrak kerja, sewaktu-waktu kami bisa kehilangan pekerjaan. Makanya kami menolak model seperti itu," tegasnya.

Menurutnya, meski gaji guru honorer di Jogja sudah setara UMK namun masih jauh dari harapan mereka. Salah satunya, ketiadaan jaminan hari tua (JHT) atau pensiunan bagi PNS. Padahal secara beban kerja, baik honorer maupun guru PNS nyaris tidak ada perbedaan.

Awalnya, pemerintah beralasan tidak bisa mengangkat honorer K2 karena terbentur masalah keuangan negara. Pemerintah juga membenturkan masalah batasan usia 35 tahun sebagai syarat mendaftar CPNS. Padahal para honorer saat ini berumur di atas 35 tahun sehingga terganjal undang-undang. "Kenyataannya malah ada pendaftaran CPNS umum," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jogja Maryoto mengatakan masalah penentuan formasi dan jumlahnya sepenuhnya keputusan dari Kemenpan dan RB. Pemkot (dan pemerintah daerah pada umumnya) hanya menjalankan keputusan tersebut. Pada pendaftaran CPNS tahun ini misalnya, hanya ada 3 formasi untuk K2.

“Kami sebenarnya mengajukan 813 formasi tetapi yang disetujui 356 formasi. Kemarin sempat kami kembalikan karena ada formasi yang tidak diusulkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan Pemkot. Misalnya, Kemenpan-RB menyediakan 24 dokter sepesialis padahal kebutuhan kami hanya 12 dokter sepesialis,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online