Kuota Transmigrasi Belum Jelas, Gunungkidul Masih Menunggu Pusat
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Gunungkidul belum juga ada kepastian. Pasalnya, hingga sekarang belum ada aturan tentang pengawai non-ASN di lingkup pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan ada moratorium dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk tidak merekrut THL atau pegawai non-ASN di lingkungan pemkab.
Tidak lanjut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang tentang ASN yang menyatakan pegawai pemerintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Memang di pemkab tidak melakukan rekrutmen THL hingga sekarang ini,” kata Iskandar, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, terkait dengan wacana penghapusan pegawai non ASN hingga sekarang masih menunggu kebijakan dari Pemerintahan Pusat. Pihaknya juga sudah mendata jumlah THL di lingkup Pemkab Gunungkidul yang mencapai sekitar 2.600 orang. “Sesuai arahan dari Kemenpan RB tidak boleh adan PHK. Kami akan mengikutinya, tapi untuk kebijakan lanjutan masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.
BACA JUGA: Kepastian Nasib THL Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Resmi
Iskandar mengakui sudah ada revisi Undang-Undang tentang ASN. Namun, hingga sekarang ia belum mengetahui pasti terkait dengan perubahan aturan di undang-undang yang telah disahkan. “Jadi kami masih menunggu keputusan tentang pegawai non ASN seperti apa,” katanya.
Kepastian tidak adanya PHK terlihat dalam pembahasan APBD 2024. Menurut dia, setiap OPD masih mengalokasikan anggaran untuk gaji THL di tahun depan. “Jumlah pastinya kurang tahu. Yang jelas ada alokasinya dan melekat di setiap OPD yang memiliki THL,” katanya.
Disinggung tentang kebijakan pengangkatan THL menjadi P3K, Iskadar mengakui bisa dilakukan dengan ikut dalam seleksi perekrutan. Namun demikian, tidak semua THL bisa karena mayoritas berstatus pegawai administrasi. “P3K hanya untuk pegawai fungsional. Sedangkan THL kebanyakan bertugas sebagai pegawai administrasi sehingga tidak bisa ikut seleksi P3K,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi mengatakan, keberadaan THL menjadi dilemma. Di satu sisi, keberadaannya masih dibutuhkan karena di lingkup pemkab kekurangan pegawai. Di sisi lain, Pemerintah Pusat berencana menghapus keberadaan pegawai non-ASN.
“Ini yang harus dicarikan solusi. Selagi belum ada aturan pasti, kalau perlu berkonsultasi ke kementerian guna mencari kepastian. Sebab, jika dihapuskan maka berpengaruh terhadap layanan di pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Prancis mengalahkan Swedia 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kylian Mbappe mencetak dua gol dan membawa Les Bleus ke 16 besar.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 1 Juli 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Norwegia mengalahkan Pantai Gading 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Brasil di babak 16 besar.